Soal Tilang dan Denda, Ini Penjelasan Kapolres dan Kasat Lantas Abdya

AcehNews.net|ACEH BARAT DAYA –  Terkait adanya tilang dan pembayaran denda di tempat razia yang dikeluhkan masyarakat di Aceh Barat Daya (Abdya), Kapolres, AKBP Hariadi SH dan Kasat Lantas, IPTU RJ Agung Pratomo SiK menjawab kepada media tentang persoalan sebenarnya yang dikeluhkan masyarakat tersebut.

Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (29/02/2016), terkait isu petugas pengamana lalu lintas yang meresahkan masyarakat Abdya tersebut, dengan tegas Kapolres mengatakan, tuduhan tersebut tidak benar, tidak ada petugas lalu lintas yang meminta uang denda terhadap pengendara yang terkena tilang.

“Tidak ada pihak kepolisian Abdya yang meminta uang denda terhadap pengendara roda dua yang telah melanggar lalu lintas dalam bentuk uang,” kata AKBP Hariadi SH.

AKBP Hariadi menjelaskan, tujuan digelarnya razia tersebut agar tertib lalu lintas. Katanya,  kalau nanti sudah tertib maka tidak ada lagi razia berlangsung.

Merespon pernyataan razia yang meresahkan masyarakat, Hariadi mengatakan,  sebelum menertibkan lalu lintas melalui razia, angka kecelakaan lalu lintas di Abdya sangat tinggi. Sehingga selama digelar razia angka kecelakaan lalu lintas pun menurun.

“Saya melihat memang razia meresahkan, kalau memang tidak boleh lagi razia juga boleh, tetapi apa sudah tertib lalu lintas di sini,” imbuhnya.

Katanya lagi, setiap ada razia berlangsung, pihaknya selalu  menaruhkan papan informasi.  Namun kalau terlihat papan informasi tersebut memang tidak ada, maka masyarakat boleh menghubunginya.

“Jika itu tidak ada maka boleh hubungi saya dan akan saya hentikan langsung razia tersebut,” tegas Kapolres Abdya ini.

Sementara itu,  Kasat Lantas Polres Abdya, IPTU RJ Agung Pratomo SiK, juga menyampaikan hal senada ia membantah pernyataan salah seorang masyarakat yang mengatakan bahwa pihaknya telah mengutip uang dalam bentuk denda terhadap masyarakat yang melanggar rambu lalu lintas.

Terkait  statmen yang disampaikan oleh Herianto Marzuki, Agung menjelaskan, waktu yang ia berikan untuk mengambil SIM dan STNK selama satu jam bukan 15 menit. “Satu jam ditunggu, sampai hari ini saya tidak menerima SIM dan STNK,  sah-sah saja jika dia membela diri,” tuturnya.

Masalah titipan denda sidang yang dilakukan untuk membantu masyarakat bisa mencoreng nama baik pihak Lantas di Abdya, maka kata Agung, pihaknya akan mengembalikan ke Tapak Tuan, Aceh Selatan, agar masyarakat bisa langsung menyelesaikan di sana.

“Kemudian jika titipan denda sidang yang kita lakukan itu untuk membantu masyarakat bisa mencorengkan nama saya. Nanti  kita kembalikan ke Tapak Tuan biar masyarakat yang ambil langsung di sana,” katanya.

Agung mengaku kecewa dengan tanggapan masyarakat yang menyudutkan pihaknya, ia mengatakan, Satlantas Abdya bertugas karena sayang kepada masyarakat Abdya.

“Saya memikirkan masyarakat Abdya, razia yang di lakukan oleh pihak Kepolisian itu merupakan bahagian dari rasa kepedulian saya terhadap keselamatan masyarakat saat berkendaraan,” imbuhnya.

Mengenai pembayaran denda tilang yang di selesaikan di Lokasi tilang, Hariadi menambahkan,  bahwa itu merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Namun demikian, ia juga akan melakukan evaluasi terkait laporan masyarakat tentang hal-hal yang tidak menyenangkan yang di lakukan pihak kepolisian saat bertugas di lapangan.

“Saya menerapkan kepada seluruh anggota, agar menjaga etika ketika bertugas, serta mentaati seluruh aturan-aturan yang berlaku sebelum melakukan kegiatan, seperti melakukan Razia dan  hendaknya bersikap seharusnya jangan ugal-ugalan,” tutupnya. (oos)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *