Sidang Perdana Gafatar,
Hakim Sempat Kesal Saat Memanggil Kuasa Hukum

BANDA ACEH – Sidang perdana kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang diduka telah menyebarkan aliran sesat Milata Abraham. Penasehat Hukum Gafatar Tubagus Abduh, tidak menghadiri persidangan, untuk mendampingi para enam orang anggota Gafatar yang menjalani sidang pertama. Selasa (07/04/2015)  di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Syamsul Kamal, telah berulang kali memanggil Tubagus Abduh. Namun ia tidak datang juga, “Saya tidak suka memanggil, seharus pengacara Anda profesional,” tegas Hakim pada terdakwa TAF yang menjalani sidang pertama.

Persidangan perdana yang berlangsung tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, kepada enam orang anggota Gafatar berinisial TAF, FM, MA, M, AA, dan RH.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Nurhalma, menyebutkan diantaranya, bahwa pada sekitar Januari bertempat di rumah di Jalan Hasan Saleh No.157 Ds.Neusu, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh. Dalam keadaan pintu rumah terbuka sehingga orang bisa melihatnya, terdakwa telah memberikan pemahaman tentang ajaran Milata Abraham. Yang di dengar oleh saksi diantaranya, Lia Zaradiva dan Ayu Ariestyana.

Bahwa yang disampaikan oleh terdakwa tersebut diantaranya adalah, mesias atau Ahmad Musadeq sebagai juru selamat atas kondisi peradaban yang sedang hancur ini, dan meyakini mesias sebagai pembawa risalah dari Tuhan yang Maha Esa.

Bahwa kata-kata Mesias sebagai juru selamat dan pembawa risalah dari Tuhan yang Maha Esa tersebut telah menodai kaidah-kaidah dalam agama Islam, di mana kaidah dalam agama islam pembawa risalah terakhir adalah Nabi Muhammad,” tutur JPU Nurhalma, saat membacakan dakwaan terhadap TAF.”

Nurhalma juga menyebutkan, bahwa selain di rumah sendiri pada sekitar Maret 2014 terdakwa juga menyampaikan pemahaman-pemahaman tentang Millah Abraham dikantor Organisasi Gaftar didaerah Lamgapang, Kecamatan Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (14/4/2015) minggu depan. Dan mereka dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (zuhri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *