Terkait Dugaan Korupsi PKS di Babahrot,
Setelah Mantan Bupati, Polda Aceh Tahan Tiga Pejabat Abdya

BANDA ACEH – Polda Aceh menahan dua pejabat Aceh Barat Daya (Abdya) serta mantan sekretaris daerah (sekda) kabupaten itu, Selasa (19/5) malam. Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Dusun Lhok Gayo, Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Abdya, pada tahun 2011 senilai Rp 793.551.000.

Perkara ini pula yang menjerat Akmal Ibrahim SH, sehingga mantan bupati Abdya itu ditahan Polda Aceh tujuh hari lalu. Namun, pada Selasa (19/5/2015) sore ia dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar, setelah polisi melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Dua pejabat yang ditahan itu adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Abdya, M Nasir SH yang diinisialkan MN oleh polisi, Kabag Persidangan DPRK Abdya, Drs Said Jailani yang diinisialkan SJ. Namun, penahanan keduanya bukan dalam kapasitas jabatan tersebut, melainkan jabatan sebelumnya di Abdya saat proyek ini berjalan, yaitu menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Said Jailani sebagai Kabag Hukum.

Begitu juga tersangka satu lagi, Yufrizal yang diinisialkan dengan huruf Y. Saat itu ia menjabat sekda dan sekarang PNS di setdakab setempat. “Ketiganya ditahan setelah penyidik merasa sudah cukup bukti dan sebelumnya mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan 20 hari sambil penyidik mempersiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejati Aceh,” kata Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Teuku Saladin kepada wartawan di Mapolda Aceh, Banda Aceh, kemarin.

Didampingi Kasubdit III Tipikor Polda Aceh, AKBP Rudi Rifani SIK, AKBP Saladin mengatakan tersangka Y yang ketika itu menjabat Sekda Abdya adalah pengguna anggaran (PA), termasuk dalam proyek pengadaan lahan seluas 26 hektare untuk pembangunan PKS di Dusun Lhok Gayo, Desa Pantee Rakyat, seharga Rp 3.000 per meter.

“Sekda selaku pengguna anggaran seharusnya tidak menyetujui pembayaran ganti rugi lahan lokasi pembangunan PKS itu Rp 793.551.000 (APBK Abdya -red), sekaligus semestinya tidak memerintahkan tersangka SJ yang ketika itu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk membayar uang kepada yang menguasai lahan tersebut,” kata Saladin.

Pasalnya, menurut Saladin, lahan tersebut milik negara, berstatus areal penggunaan lain (APL) yang tak perlu dibebaskan. Selain itu, pengajuan permintaan pembayaran oleh PPTK tanpa disertai kelengkapan dokumen yang sah atau tidak lengkap.

Adapun tersangka M Nasir, kata Teuku Saladin, ketika itu selain Asisten I Pemkab Abdya, juga ditunjuk Bupati Akmal Ibrahim sebagai wakil ketua panitia pengadaan lahan tersebut.

“Jadi, orang bersangkutan adalah orang yang menerima perintah, baik secara lisan maupun tulisan, dari Bupati Akmal Ibrahim,” ujar Saladin.Menurut Saladin, keempat tersangka dibidik melanggar Pasal 2 atau 3 tentang Pemberantasan Tipikor. Kemarin, ketiga tersangka yang sudah mengenakan baju tahanan Polda Aceh itu sempat diperiksa dari pagi hingga siang hari di ruang Subdit III Tipikor Polda Aceh. Sekitar pukul 12.30 WIB, mereka dibawa kembali ke ruang tahanan Mapolda Aceh dan belum sempat memberikan keterangan kepada wartawan.

Ketiganya disebut-sebut sudah menunjuk satu tim pengacara dari Banda Aceh, tapi kemarin tim penasihat hukumnya itu tidak hadir mendampingi. Adapun tersangka Akmal, berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Aceh. (serambi.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *