Sempat Tertunda, Kasus Kebakaran Rawa Tripa Kembali Disidangkan

BANDA ACEH – Setelah pada persidangan sebelumnya sempat tertunda, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembakaran lahan dengan Nomor Perkara 53/Pidsus/2014/PN-MBO, pada Rabu, 7 Januari 2015.

Kasus yang menyeret Eddy Sutjahyo Busiri, Marjan Nasution dan Anas Muda Siregar, selaku petinggi PT Surya Panen Subur (PT SPS) ini, dimulai pada pukul 16:00 WIB, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmawati serta Hakim Anggota Alex Adam Faisal dan Rahma Novatiana.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Muhammad Nazar bin Abdul Wahab. Nazar dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena yang bersangkutan merupakan pemilik Usaha Dagang (UD) Mon Tani yang bergerak dibidang jual-beli pembasmi hama.

Dalam persidangan ini terungkap, bahwa PT. SPS secara periodik melakukan pembelian racun tikus jenis Red Gon dan racun regent untuk membasmi hama rayap. “Saya tahu PT. SPS dari seorang staf perusahaan tersebut sejak 2008. Sejak saat itu, dirinya akhirnya menjadi mitra PT. SPS untuk pengadaan racun pembasmi tikus dan rayap,” terang Nazar dihadapan Majelis Hakim.

Nazar juga menjelaskan, PT. SPS selalu memesan racun pembasmi tikus sebanyak 500 Kilogram dalam rentang waktu tiga bulan. Dalam periode yang sama, perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit ini juga memesan racun pembasmi hama rayap sebanyak 20 Kilogram. Volume pemesanan PT. SPS, kata dia lagi, tidak berkurang, bahkan saat perusahaan itu mengalami kebakaran lahan.

“Saya mendengar PT. SPS mengalami kebakaran lahan dari Amar, Staff PT SPS yang selalu mengambil pesanan racun PT. SPS di tempat usahanya. Namun, perusahaan ini tidak pernah mengurangi jumlah pemesanan racun pembasmi hama di tempat usaha saya,” ungkapnya.

Dari keterangan saksi Nazar tersebut, menurut Rivai Kusumanagara selaku Kuasa Hukum PT. SPS, dengan sendirinya telah mementahkan dakwaan JPU, yang telah mendakwa PT. SPS melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Dakwaan JPU sudah terbantahkan, secara logika tentu saja sangat tidak mungkin perusahaan melakukan pembakaran hanya untuk membasmi hama tikus. Ini disebabkan karena perusahaan tetap membeli jumlah pembasmi hama yang sama, baik pada saat lahan belum terbakar maupun pada saat lahan sudah terbakar,”jelas Rivai.

Rivai juga menambahkan, dugaan selama ini yang menyatakan bahwa PT. SPS melakukan pembakaran adalah untuk membuka lahan juga terbantahkan. Hal tersebut disebabkan karena pada lahan yang terbakar itu telah ditanami sawit dan telah tumbuh setinggi 1,5 meter hingga 2 meter.

“Sangat tidak mungkin perusahaan membakar lahan yang sudah ditanami karena hal tersebut tentu saja akan membuat perusahaan menanggung dua kerugian sekaligus. Nah dalam hal ini, perusahaan seharusnya mendapatkan perlindungan bukan malah dijerat hukum,” ujar Rivai, usai sidang.

Perkara Korporasi Ditunda
Sementara itu, Majelis Hakim terpaksa harus menunda sidang perkara nomor 54/Pidsus/2014/PN-MBO, yang menjerat PT. SPS sebagai korporasi yang diwakilkan oleh Arsul Hadiansyah selaku direktur perusahaan tersebut.

Penundaan dilakukan karena Rahmat Hidayat, selaku JPU harus menangani perkara pada kasus lain. Sidang kedua perkara ini akan dilanjutkan pada hari Rabu (21/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *