Sempat Dilepas, Polres Merauke Kembali Tangani 13 Pelaku Makar

MERAUKE | AcehNews.net – Polres Merauke saat ini sedang menindaklanjuti penanganan 13 orang pelaku makar di Merauke. Sebelumnya, sembilan pelaku makar 1 Desember 2020, orang yang sama sempat ditahan kemudian dilepas dan diberikan bantuan oleh Polres Merauke sebagai bentuk memberikan peluang untuk berubah.

Namun, kesempatan itu justru dihianati. Beberapa hari kemudian pelaku makar justru mengulang aksinya sehingga polisi harus bertindak tegas.

“Kami sementara melengkapi semua yang dipandang perlu menyangkut kasus yang kita tangani itu 13 orang. Yang jelas hal-hal seperti itu bertahun-tahun berjubel tidak pernah ditangani, kita tangan dengan keras sekali,” tegas Kapolres Merauke, AKBP. Untung Sangaji, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/12/2020).

Dia menjelaskan, sudah terlalu banyak masyarakat Merauke mengeluh atas aksi pelaku makar. Pejabat-pejabat negeri maupun masyarakat biasa merasa sangat terganggu, bahkan sudah beberapa pengusaha juga tidak mau melakukan investasi di tanah anim ha ini karena terganggu dengan pola pelaku makar.

Lanjutnya, tak hanya mengganggu masyarakat dan mengganggu pemerintah, pelaku makar juga menganggu suku dalam (asli Merauke) yakni marind yang baik-baik. Tentu hal itu pun berpengaruh terhadap Papua bagian lain.

“Setelah saya lihat ini, agenda saya. Saya tertibkan, saya ambil langkah atau tindakan hukum yang pas. Kebetulan ketika kita lakukan penertiban, kita temukan dokumen-dokumen, ada buku kuning disini,” ungkap pria berdarah Ambon yang lahir di Waimital, Kairatu, Seram Bagian Barat, Maluku ini.

Polisi juga menemukan struktur organisasi pelaku makar baik itu presiden, letnan jendral, mayor jendral, brigjen, benderanya, dan sudah ada ajakan untuk merdeka.

“Ini kan kurang ajar, kalau saya tidak lakukan ini dengan baik ya untuk apa kami datang ke sini? Kita sudah kasih peluang mereka berubah, mereka lakukan lagi dan akhirnya kita tangkap. Tidak kita lepaskan lagi,” tegas Kapolres.

Ia mengatakan, Kajari yang nanti menentukan kapan mereka mau di sidang. Supaya lebih efek jera, pelaku makar ditahan lama-lama dulu Polres Merauke. Hukuman makar itu 20 tahun, sebut AKBP Untung Sangaji.

“Biarin aja, mungkin lima tahun dulu baru mau disidang. Kita kasih makan tiap hari tidak apa-apa, karena secara psikologi ini mengganggu bangsa kita,” tegasnya lagi.

Kapolres tidak menginginkan Merauke yang sudah damai dirusak oleh para pelaku makar. seperti yang terjadi di beberapa tempat propaganda sekecil itu mampu merusak kemanan dan ketertiban wilayah.

“Syukurnya kita keras, mereka tidak mulai lagi di sini. Tapi tetap saja kita awasi. Saya sudah laporkan ke Kapolda, Kapolda mengatakan bagus, ok lanjutkan. Ya sudah kami lanjutkan. Kemarin kedatangan Rektor Universitas Malikussaleh Lhoksuemawe, kita berkolaborasi pengetahuan tentang makar dan semua menyampaikan sikap yang sama,” demikian terangnya. (Hidayatillah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *