Sejumlah Rumah Ibadah Tanpa Izin di Singkil Mulai Dibongkar

SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mulai membongkar sejumlah rumah ibadah milik umat Nasrani yang tidak mengantongi izin, Senin (19/10/2015).

Pembongkaran dilakukan oleh puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja sejak pukul 10.00 WIB. Pantauan acehkita.com, undung-undung pertama yang dibongkar berada di Desa Mandumpang, Kecamatan Suro.

Usai membongkar undung-undung di Mandumpang, petugas bergerak ke Desa Siompin, di kecamatan yang sama.

Pembongkaran undung-undung ini mendapat pengawalan ketat aparat Kepolisian dan Kodim Aceh Singkil. Sejumlah jemaat dan pengurus rumah ibadah juga ikut menyaksikan pembongkaran itu.

Reporter acehkita.com yang berada di lokasi melaporkan, sejumlah jemaat tampak menangis ketika petugas Satpol PP membongkar rumah ibadah mereka.

Pembongkaran ini merupakan bagian dari kesepakatan yang dicapai beberapa waktu lalu antara Pemkab Singkil dengan tokoh agama di kawasan itu. (acehkita.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *