Sebelum Dicambuk, Pelanggar Qanun 14 Narsis di Depan Kamera  

BANDA ACEH | AcehNews.net – Menjelang masuknya bulan ramadhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap tujuh orang pelaku terkait kasus mesum (khalwat/zina), di halaman Masjid Al Badar, Lampineung, Banda Aceh. Usai shalat Jumat (12/6/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari kota Banda Aceh Syarifah Rosnidar, saat membacakan surat keputusan menyatakan, bahwa pelaku secara sah bersalah karena telah melanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat.

Ketujuh pelaku tersebut terdiri dari empat wanita dan tiga pria, diantaranya adalah, RZ (40) dihukum enam kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan dua kali dari delapan kali cambuk, FT (19) dihukum empat kali cambuk setalah dikurangi masa tahanan dua kali dari enam kali cambuk, FW (21) dihukum empat kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan dua kali dari enam kali cambuk, dan ER (19) dihukum lima kali cambuk.

Seorang laki-laki dewasa menjalani esekusi cambuk|Zuhri Noviandi

Seorang laki-laki dewasa menjalani esekusi cambuk|Zuhri Noviandi

Sedangkan yang laki-laki, MA (19) dihukum empat kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan dua kali dari enam kali cambuk, AS (23) dihukum lima kali cambuk, dan yang terakhir MR (19) juga lima kali cambuk.

Para pelaku ditemukan di tempat terpisah oleh Polisi Syariat (WH) di kawasan sekitaran kota Banda Aceh, pada April dan Mei 2015.

Ratusan warga juga turut memadati halaman Masjid,  lokasi proses eksekusi cambuk terhadap tujuh pelaku. Dengan berbagai lontaran sorakan. “Neu poh beu teuga (pukul yang kuat)”, “Hana male karap to puasa mantong cit pubut maksit (tidak malu sudah dekat puasa masih juga berbuat maksiat)”.

Disamping itu,  warga juga menertawakan salah seorang pelaku yang menjadi eksekusi perdana, akibat ia melakukan aksi narsisnya di depan kamera para wartawan saat sedang meliput. Dan juga salah satu diantara mereka ada yang jatuh pingsan setelah saat di eksekusi oleh algojo.

Perwakilan Dinas Syariat Islam Ridwan, saat memberikan tausiah sebelum melakukan proses eksekusi, menghimbau kepada masyarakat agar dapat mengambil hikmah atas kejadian ini, begitu juga dengan pelaku nantinya.

“Siapa saja yang melanggar peratura Allah, makan dia akan diberi hukuman. Karena, setiap orang berbuat baik ada balasan, dan juga setiap orang yang berbuat kesalahan juga ada balasannya,” tuturnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banda Aceh Bahagia, saat diwawancarai mengatakan, ini adalah proses hukum yang telah ditetapkan dalam qanun oleh pemerintah. Dan ini wajib dilaksanakan karena sesuai engan qanun dan keputusan mahkamah syariah.

“Pemerintah Kota Banda Aceh komit dan apabila sudah ada keputusan dari mahkamah syariah kita siap untuk melakukan.”

Dikatakan Bahagaia, apa bila ada perkara yang belum di tetapkan oleh mahkamah syariah, maka pihak pemko Kota Banda Aceh juga tidak bisa melaksakanakannya, “Semua keputusan dari mahkamah sayariat, jika mahkamah sudah menetapkan, maka kita juga akan melaksanakannya,” tutupnya. (zuhri)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *