Satlantas Tamiang Sita 12 Kg Sabu dari Tangan Pengedar Antar Provinsi

AcehNews.net|KUALA SIMPANG – Satuan Lalulintas Polres Aceh Tamiang menangkap pengedar sabu antar provinsi saat sedang melakukan razia di Kota Kuala Simpang, Jumat kemarin (12/08/2016). Dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak 12 Kilogram sabu yang disimpan dalam tas ransel.

Pelaku pria berinisial SB merupakan warga Bireuen, Jumat pagi mobil  Avanza yang dikendarainya terjaring razia karena plat mobil yang digunakannya suda mati. Saat distop petugsa Satlantas Polres Aceh Tamiang, SB tidak mengehentikan kendaraannya dan malah melajukan kendaraannya dengan kencang menuju Sumatera Utara.

Curiga dengan laju mobil yang dikendarai SB, petugas Satlatas pun melakukan pengejaran dan membekuk SB di kawasan kebun sawit Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang merupakan daerah perbatasan antara Provinsi Aceh dengan Sumut.

“Petugas kita curiga, lantas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yaitu 12 Kilogram sabu yang ditemukan dalam tas ransel SB,” jelas Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo kepada AcehNews.net, Jumat kemarin di Kota Kuala Simpang.

Lanjut Kapolres Aceh Tamiang, saat ditanya SB berdalih hanya berperan sebagai kurir yang mengantar sabu seberat 12 Kg itu dari Kabupaten Bireuen menuju Medan, Sumut. SB kepada polisi juga mengatakan tidak tahu berapa diupah untuk mengantarkan barang haram itu.

“Kami sinyalir SB merupakan salah satu anggota jaringan sindikat pengedar narkoba antar provinsi,” ucap AKBP Yoga Prasetyo.

Kata Kapolres, kuat dugaan sabu yang dibawa SB dari Kabupaten Bireuen berasal dari luar negeri, mengingat daerah pesisir Aceh sangat rawan atas penyeludupan sabu melalui jalur laut.

Saat ini SB beserta barang bukti 12 KG sabu yang disimpannya dalam ransel serta satu unit Mobil Avanza silver yang digunakan pelaku masih diamankan di Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pemilik sabu seberat 12 Kg dapat dijerat dengan Undang-Undang RI pasal 112 dan 114 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Mati. (viona)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *