Terkait Pemecatannya,
Saleh Modus Laporkan Ketua PWI dan Ketua DKD PWI Aceh ke Polisi

AcehNews.net|BANDAACEH – Pemilik dan Pimpinan Tabloid Mingguan MODUS, Muhammad Saleh melaporkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Tarmilin Usman dan Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Aceh, Adnan NS ke polisi terkait pemecatannya sebagai anggota organisasi wartawan tersebut.

“Saya melaporkan Ketua PWI Aceh ke polisi terkait pemecatan saya sebagai anggota PWI yang tidak prosedural,”kata Muhammad Saleh, Senin kemarin (23/11/2015) kepada awak media di Banda Aceh, setelah melapor ke SentraPelayanan Kepolisian (SPK) di Malpolda Aceh.

Ketua PWI Aceh Tarmilin Usman dan Ketua DKD PWI Aceh Adnan NS dilaporkan bedasarkan laporan pilisi nomor : LP/224/XI/2015/SPKT. Tanggal 23 November 2015 Tentang Penistaan, Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Laporan Palsu.

Menurut dia, pemecatannya itu berawal dari surat Ketua DKD yang menyatakannya melanggar kode etik. “Tapi saya tak pernah menjalani proses/sidang etik, tiba-tiba sudah ada hasilnya yang mengatakan saya melanggar kode etik,”ungkap Saleh.

Ia juga menyatakan, kesimpulan pelanggaran kode etik yang diterbitkan DKD tersebut atas dasar laporan HB, salah seorang warga Banda Aceh yang diduga pernah tertangkap mesum di salah satu salon di Banda Aceh pada 2012 lalu.

HB, kata Saleh, menuduhnya memeras senilai Rp3 juta pada 2012 lalu. Tapi baru dilaporkan ke PWI Aceh dan Dewan Pers pada Agustus 2015. Namun, menurutnya, melapor adalah hak setiap orang, seperti halnya hak setiap warga mendapat proses keadilan yang seadil-adilnya.

Kata Saleh, seharusnya berdasarkan Bab III Pasal 6 Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga PWI Tahun 2013, Pengurus Provinsi harus memberikan kesempatan pada anggota untuk membela diri secara tertulis atau dengan menghadirkan Saleh di dalam rapat pengurus. Tapi ini tidak dilakukan, malah langsung by pass ke Dewan Pers dan PWI Pusat dan menyatakan Saleh.
melanggar kode etik.

“Pemecatan itu berkaitan saya duga ada kaitannya dengan agenda Konferensi Provinsi PWI Aceh yang akan berlangsung pada 2-3 Desember 2015 mendatang. Saya termasuk salah satu di antara calon yang akan maju sebagai Ketua PWI Aceh periode 2015-2020. Jika ini benar, maka cara-cara ini sangat Barbar,” katanya.

Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman yang dikonfirmasi AcehNews.net mengatakan, dia belum mengetahui tentang laporan tersebut. “Saya belum tahu, kalau saya dilaporkan ke polisi terkait pemecatan Muhammad Saleh dari anggota PWI Aceh,”ujar Ketua PWI Aceh yang kembali mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Aceh pada periode 2015-2020.

Tarmilin mengatakan, pelaporan dirinya kepada  polisi sah-sah saja, tapi seharusnya Muhammad Saleh menyelesaikan persolan itu secara interen dulu dengan pengurus PWI  Aceh, karena ini organisasi, jangan langsung melaporkan ke polisi.

Apalagi, kata Tarmilin, surat pemecatan Muhammad Saleh dikeluarkan dari kewenangan dari PWI pusat bukan dari PWI provinsi. “Selain itu, pemecatan Muhammad Saleh sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang ada,”sebut Saleh. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *