Saat Istrinya Tertidur, Pria Bejat ini “Garap” Anak Tirinya

LLHOKSUKON | AcehNews.net – Tim Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara, berhasil meringkus Purnomo (32) warga Gampong Babussalam,Kecamatan Baktiya Aceh Utara, yang melakukan pencabulan atas anak tirinya (D) yang masih dibawah umur pada Jumat(22-12-2017).

Tersangka ditangkap di rumahnya, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : Sp Kap / 93/12 / 2017/ reskrim Tanggal 14 Desember 2017 lalu atas kasus pencabulan anak yang masih berusia 14 tahuun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah dalam konfrensi pers di aula Mapolres Aceh Utara menjelaskan kejadian prilaku bejat itu dilakukan tersangka pada pertegahan Maret dan juni 2017 di Pekanbaru dan Aceh pada saat istri atau ibu korban sedang tertidur.

“Berdasarkan pengakuan korban pencabulan itu terjadi dua kali, saat itu tersangka telah berhasil membujuk korban yang berumur 14 tahun dengan modus berjanji akan mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti berupa pakaian korban sudah diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Rezki.

Terkait kasus pencabulan tersebut tersangka diancam kurungan minimal 15 tahun penjara. (vanny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *