Rusak Sudah Hutan Aceh 290 Ribu Hektare

Kerusakan hutan di Aceh akibat buruknya tata kelola hutan dan aktivitas ilegal selama sembilan tahun terakhir mencapai 290 ribu hektare. Dengan kata lain, diperkirakan, laju deforestasi yang terjadi di provinsi tersebut sekitar 32 ribu hektare per tahun.

Agung Dwinur Cahya dari Geographic Information System (GIS) Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) mengatakan, Yayasan HAkA mencatat luas hutan Aceh pada 2006 seluas 3,34 juta hektare. Kini, hanya 3,050 juta hektare tersisa.

“Data Governor Climate and Forest (GCF) task force 2006 – 2009 menunjukkan, luas hutan Aceh 2006 yang mencapai 3,34, berkurang menjadi 3,18 juta hektare pada 2009,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, sebut Agung, berdasarkan data Forest Watch Indonesia periode 2009-2013, deforestasi hutan di Aceh mencapai 127 ribu hektare lebih dengan laju kerusakan hutan mencapai 31,8 ribu per tahun. “Luas hutan Aceh yang pada 2009 sekitar 3,154 juta hektare berkurang ke angka 3,027 juta hektare. Sedangkan kerusakan hutan periode 2014 dan 2015 sekitar 21.056 hektare.”

Pada periode ini, kerusakan hutan terluas berada di Kabupatan Aceh Timur (4.431 hektare), Aceh Selatan (3.061 hektare), Aceh Utara (1.771 hektare), Kota Subulussalam (1.475 hektare), dan Kabupaten Gayo Lues (1.401 hektare).

Agung mengatakan, Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) juga mengalami penyusutan akibat  hutan diubah menjadi perkebunan dan praktik merusak lainnya. Kawasan Ekosistem Leuser merupakan kawasan strategis nasional yang wilayah utamanya berada di Provinsi Aceh. “Yayasan HAkA menemukan sekitar 200 ribu hektare luas tutupan hutan alam berada di wilayah areal penggunaan lain (APL).”

Pemerhati lingkungan di Aceh, T. M. Zulfikar mengatakan, sebenarnya cukup banyak program yang telah dilakukan berbagai pihak, termasuk pemerintah untuk menekan laju kerusakan hutan Aceh.

“Seperti pemerintah di Aceh telah melaksanakan moratorium logging, moratorium tambang, perekrutan polisi kehutanan dan kegiatan lainnya. Namun, kegiatan tersebut belum bisa mengurangi laju deforestasi,” ungkapnya.

Juru Bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) Efendi Isma menyebutkan, perambahan hutan Aceh untuk dijadikan lahan perkebunan bukan hanya dilakukan oleh perusahaan perkebunan. Pejabat daerah juga ikut terlibat dalam perambahan tersebut.

“Dalam beberapa kali pemantauan yang kami lakukan, di beberapa daerah, pembukaan lahan perkebunan di hutan lindung ikut melibatkan pejabat pemerintah, seperti yang terjadi di Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Pidie Jaya.”

Efendi mengatakan, jika kegiatan buruk pengelolaan hutan Aceh tidak segera diperbaiki, tidak lama lagi hutan akan bertambah rusak. “Bencana seperti banjir, tanah longsor, dan konflik satwa akan terus terjadi.”

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh Husaini Syamaun menjelaskan, saat ini tutupan hutan di Aceh masih cukup luas. Sekitar 54 persen dari luas daratan Aceh merupakan kawasan hutan, baik itu hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi.

“Saat ini laju deforestasi hutan hanya sekitar 0,1 persen per tahun, pembukaan lahan juga terjadi di luar kawasan hutan,” sebut Husaini. (mongabay.co.id)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *