Remaja Aceh Belum Sadar Pakai Masker, Sosialisasi Terus Gencar Dilakukan

BANDA ACEH | AcehNews.net – Petugas gabungan di 23 kabupaten/kota di Aceh terus gencar melaksanakan razia masker. Dari razia tersebut, masih terjaring razia remaja yang tidak memakai masker.

Gubernur Aceh mengeluarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan termasuk penggunaan masker di Aceh pada 7 September. Pergub berisi 16 Bab serta 36 pasal ini mengatur tentang sosialisasi pencegahan Covid-19 dan sanksi bagi pelanggar.

Sebelumnya Pergub diteken, walikota dan bupati di Aceh, sudah mengeluarkan Perwal dan Perbub, sebagai payung hukum pelaksanaan razia masker. Hal itu guna meminimalisir meningkatnya Coronavirus Disease (Covid-19) di provinsi terujung pulau Sumatera. 

Pada 6 Mei 2020, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dan sejak itulah razia masker dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sudah mulai dilaksanakan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, yang ditemui AcehNews.net, saat menggelar razia di dekat Simpang Mesra Banda Aceh, Selasa (1/12/2020), mengakui setiap razia yang digelar selalu ada masyarakat yang terjaring razia, tat kiria usia remaja maupun orangtua.

“Paling ramai itu, pas hari sabtu dan minggu, banyak remaja yang terjaring razia di tempat wisata. Di Kecamatan Meuraxa sama Kutaraja, spotnya tuh akses ke tempat wisata,” terang Heru.

Menurut Heru, mengapa remaja khususnya di kota ini sering terjaring razia karena belum ada kesadaran diri untuk menjaga diri dari tertular atau menularkan virur Corona yang salah satu pencegahannya dengan memakai masker.

“Sebenarnya kalau untuk sosialisasi, kami ini dari tiga bulan lalu, semenjak september sudah lakukan. Kalau untuk pengertian atau pemahaman kepada adik-adik remaja ini sebenarnya sudah dilakukan. Kenapa belum sadar? Ini ada terkait juga dari didikan keluarga. Peran orangtua penting memberi pemahaman kepada anak, bagaimana melindungi diri dengan mengikuti protokol kesehatan saat di luar rumah,” tuturnya.

Selanjutnya Heru mengatakan, Covid-19 ini tidak mengenal usia tua dan muda, anak-anak juga ada yang terkena. Tugas petugas gabungan saat razia, kata Heru, sebenarnya bukan menakutin dalam hal penindakan. Tetapi kepada perubahan prilaku masyarakat untuk hidup normal.di masa pandemi.

“Kita tidak pernah letih terus mensosialisasikan dan memberi pengarahan. Supaya ada perubahan prilaku, tetap mengikuti protokol kesehatan, menggunakan masker di dalam semua aktivitas di luar rumah, kecuali olahraga berat dalam artian mungkin ada marathon atau jogging, atau bersepeda, mungkin itu kita memaklumi, karena pernafasan kan. Tapi setelah aktivitas itu tetap juga menggunakan masker, kan untuk kebaikan kita semua,” ucap Heru.

Pelaksanaan razia masker dilakukan juga di beberapa titik pusat keramaian di Kabupaten Aceh Tamiang. sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam implementasi Perbup No.30 Tahun 2020.

Dalam penegasan tindak disiplin ini, jelas Kasie Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Lili Dirtayani, via WhatsApp, secara terpisah Senin (1/12/2020), sebelumnya Pemkab setempat sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi Perbup tersebut kepada masyarakat.

Lili menyatakan bahwa razia ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menggunakan masker ditengah pandemi Covid-19 ini.

“Biasa sekali razia ada 100 hingga 140 masyarakat dari berbagai usia terjaring razia masker. Kalau remaja yang terjaring razia ada sekitar 25 persen di Tamiang,” sebut Lili kepada AcehNews.net.

Ia juga mengatakan razia masker akan terus dilaksanakan baik di 12 kecamatan dan 213 desa di Kabupaten Aceh Tamiang, guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Biasa fokus razia di Kecamatan Karang Baru, karena pusat pemerintahan di situ. Saat terjaring razia, alasan remaja yang tidak memakai masker beragam, ada yang bilang lupa, ketinggalan, buru-buru, tidak sanggup pakai masker, karena menurut mereka (remaja) di jalan umum tidak ada virus Corona,” demikian jelas Lili.

Salah seorang mahasiswa di Kota Banda yang masih berusia remaja 18 tahun, berinisial R terjaring razia beberapa waktu lalu di Simpang Mesra. Ia kepada AcehNews.net di TKP mengaku, selalu membawa masker di dalam tas, hanya saja tidak memakainya karena terburu-buru.

“Saya ada bawa masker, karena buru-buru, tidak sempat memakainya,” demikian akunya.

Remaja yang terjaring razia tidak memakai masker biasa diberi tiga sanksi pilihan, menyanyikan lagu Indonesia raya, membaca pancasila, atau membaca ayat pendek di dalam Alquran.

Tetapi dari pantauan AcehNews.net dari beberapa kali razia dilakukan petugas gabungan, tidak sedikit yang memilih sendiri hukuman fisik seperti push up, sebab tidak bisa menyanyikan Indonesia Raya, membaca Pancasila, dan atau membaca ayat pendek Alquran. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *