Raqan Kawasan Tanpa Rokok Dianggap Bertentangan dengan PP No.109

AcehNews.net|BANDA ACEH – Rancangan Qanun (Raqan) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) dan Pemerintah Kota Banda Aceh dinilai Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012.

Menurut Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo ada beberapa pasal dalam Raqan KTR Kota Banda Aceh yang dinilai bertentangan dengan PP 109/2012. Dan diharapkannya Raqan yang sedang digodok itu dapat mempertimbangkan keberlangsungan aspek ekonomi Industri Hasil Tembakau (IHT).

“Kami menemukan beberapa ketentuan dalam Raqan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012, khususnya terkait kegiatan penjualan, iklan, dan promosi produk tembakau,” ungkap Budidoyo, kepada wartawan dalam jumpa pers di Banda Aceh, Selasa (10/05/2016).

Seharusnya, kata Ketua Umun AMTI, kegiatan tersebut dibatasi dan bukan dilarang total seperti yang tertuang dalam Raqan KTR Banda Aceh. Karena pelarangan total akan memberikan dampak negatif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam IHT.

Secara hukum, kata Ketua Umun AMTI, peraturan di tingkat nasional menjadi acuan bagi peraturan daerah dan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang hierarki lebih tinggi.

“Untuk itu, kami meminta DPRK dan Pemko Banda Aceh untuk mengacu pada PP No.109 Tahun 2012 dalam menyusun Raqan tentang Kawasan Tanpa Rokok,”  harap Budidoyo.

Salah seorang pedangang rokok di Peunayong, Ramli, mengatakan, sebelum raqan KTR diterapkan, Pemko Banda Aceh harus terlebih dahulu menyiapkan sarana dan prasarana penunjang penetapan qanun tersebut.

Menurut dia, Pemko dan DPRK Banda Aceh harus memperjelas terlebih dahulu infrastruktur KTR sebelum qanun itu diterapkan. “Kami tidak menentang adanya raqan Qanun KTR, tapi harus memperjelas sarana dan prasarana KTR,” kata Ramli.

Dalam Raqan KTR, definisi tempat kerja dan tempat umum yang terdapat pada Pasal 1 ayat 6 tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau, agar diperjelas sehingga tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaan di lapangan.

Namun, sambungnya, yang harus diperhatikan adalah peraturan tersebut bersifat adil, berimbang, dan menjawab kekhawatiran masyarakat terkait perlindungan kesehatan, serta pada saat yang sama menjaga keberlangsungan ekonomi industri hasil tembakau dimana jutaan orang menggantungkan hidupnya.

Lingkup KTR pada Pasal 4 ayat 1, perlu disesuaikan dengan PP No. 109 Tahun 2015 Pasal 50. Pasal tersebut bertentangan dengan PP No. 109/2012 pasal 31 dan pasal 50 ayat (2) mengenai kawasan dimana aktifitas mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan membeli rokok dapat dilakukan. Pasal-pasal tersebut  kata Ramli, merupakan pembunuhan karena menghilangkan hak para pedagang.

Selain itu, Ramli mengatakan, jika Raqan KTR ini akan diberlakukan, sebagai pedangan rokok, dia meminta kepada Pemko, agar memperoleh sosialiasasi yang intensif. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *