Pukat Trawl Mengakibatkan Kerusakan Pada Ekosistem Laut  

BANDA ACEH – Pukat trawl atau lebih dikenal dengan pukat harimau ternyata mengapa dilarang karena mengakibatkan rusaknya lingkungan laut dan ekosistem. Jika dibiarkan akan mengakibatkan ikan akan cepat punah.

“Menggunakan alat tangkap trawl, bom, atau bius, bisa mengakibatkan rusaknya lingkungan laut dan ekosistem. Akibatnya jika dibiarkan, regenerasi ikan tidak ada lagi,” jelas Sekretaris Jenderal Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) Marzuki, Jumat (27/2/2015) di Banda Aceh.

Pukat trawl kata Marzuki lagi, bisa merusak ekosistem laut,  karena sistemnya semua yang ada di laut terangkut. “Bukan hanya ikan, tetapi juga terumbu karang, dan semua apa yang ada di laut terangkat oleh alat tersebut,” jelasnya lagi.

Marzuki menjelaskan, sebernanya kita sudah ada beberapa solusinya bagi para nelayan dalam menangkap ikan. Misalnya, observasi pembagian wilayah tangkap, di mana wilayah yang bisa menangkap ikan dengan menggunakan trawl, dan juga wilayah yang harus dijaga untuk sumber ikan.

Ia juga menyarankan, agar para nelayan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, sehingga tidak menggunakan trawl lagi.  “Ubah dengan alat tangkap seperti pukat yang jaringnya besar, bukan kecil. Karena dengan diameter jaringan kecil, bibit-bibit ikan yang ada di laut bisa tertangkap semua,” saran Marzuki seraya kembali menjelaskan akibat yang akan ditimbulkan lainnya.

Marzuki juga berharap agar para nelayan Aceh harus menghilangkan alat tangkap dengan pukat jaring kecil karena menurutnya, Aceh dari dulu sudah menuruti prinsip-prinsip yang di tentukan oleh adat atau aturan panglima laot yang ada di Aceh.

“Misalnya seperti hari pantang melaut, itu kalau kita rincikan dalam setahun maka nelayan Aceh tidak menangkap ikan sekitar enam bulan,”tuturnya.

Sebenarnya kalau nelayan Aceh mau kembali lagi ke aturan-aturan lama, seperti adat laut sisi-sisi ke arifan lokal yang sudah diatur lama oleh panglima laot, kata Marzuki, dengan demikian ikan di laut Aceh akan mudah untuk didapati nelayan. (zuhri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *