Anggaran Terbatas,
Program BNN Direalisasikan di Dua Kecamatan  

BANDA ACEH – Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat terus melakukan upaya alih fungsi bekas lahan ganja menjadi lahan produktif di Kabupaten Aceh Besar guna mengurangi produksi ganja di kabupaten tersebut. Namun sayang program tersebut di tahun ini hanya bisa dijalankan di dua kecamatan saja di Aceh Besar lantaran persoalan anggaran dan keterkaitan dengan dikeluarkannya Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Pusat, Bachtiar Hasanudin Tambunan mengatakan, di 2014 ini hanya dua Kecamatan yang direalisasikan anggaran untuk melanjutkan program pemberdayaan mantan petani ganja di wilayah Aceh Besar.

Kedua Kecamatan yang dialokasikan dananya untuk program tersebut yaitu Kecamatan Kutamalaka dan Lamteuba. Sedangkan dua Kecamatan lainnya program ini sudah dihentikan. Hal ini dikemukakan Backtiar, usai Rapat Kerja Monitoring dan Evaluasi Tahunan Bidang Pemberdayaan Alternatif Masyarakat Perdesaan di Provinsi Aceh, beberapa hari lalu di Banda Aceh.

Backtiar kembali mengatakan, dihentikannya program tersebut di beberapa kecamatan di Aceh Besar dikarenakan kekurangan anggaran. Presiden RI kata dia, telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Anggaran Belanja Kementerian dan Lembaga dalam rangka pelaksanaan APBN 2014.

“Seharusnya program ini untuk empat kawasan di Aceh Besar, namun dengan anggaran yang ada hanya dua kawasan saja yang bisa direalisasikan pada tahun ini,” tuturnya.

Untuk itu, dengan dilaksanakannya rapat kerja monev tahunan ini, BNN berharap mendapatkan masukan program dan dukungan kegiatan untuk program di 2015 yang rencananya menyasar ke lima kawasan, termasuk di Kabupaten Gayo Lues yang sudah 4 tahun lalu direncankan dan baru tahun depan bisa direalisasikan. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *