Pria Asal Sumedang Jawa Barat Ditangkap Sat Reskrim Polres Simeulue

SINABANG | AcehNews.Net – Seorang pria asal Sumedang Jawa Barat, berinisial DR (30) alias Oding ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Simeulue. Pasalnya, DR terjerat tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik, menyebar berita Hoax melalui akun sosial media Facebook.

Kapolres Simeulue, AKBP Ardanto Nugroho pada saat pres relesae di Aula Mapolres setempat menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan DR yakni memeras seorang perempuan berinisial S (27) seorang warga Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue. Dengan mengancam akan memfitnah teman Facebook korban, apa bila korban tidak mengirim sejumlah uang yang diminta.Tersangka nekat melakukan hal itu dikarenakan ia berhasil membajak dan mengendalikan akun Facebook S.

Tidak tahan dengan ancaman yang selalu dilontarkan tersangka. Akhirnya S melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian setempat.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP.B/ 25/V/2019/Aceh/Res Simeulue, tanggal 29 Mei 2019 dan surat tugas penangkapan, akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka DR di rumahnya, lalu memboyong tersangka ke Simeulue, untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ditangkap pada 13 Juni lalu di Kediamannya Sumedang, Jawa Barat,” ujar Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroho, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Khalil, kepada awak media, Selasa (30/7/2019).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga buah Handphone (HP). Satu buah HP merk Samsung, satu buah merk Vivo dan satu buah HP merek Nokia.

Tersangka dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. DR diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(Jenedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *