Polresta Banda Aceh Ciduk Dua Pelaku Curanmor  

BANDA ACEH – Satuan Jajaran Polresta Banda Aceh berhasil menciduk dua anggota jaringan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sekitar wilayah Kota Banda Aceh.Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan Nomor polisi BL 5544 JO hasil kejahatan mereka.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli mengatakan, kedua tersangka yang diamankan diantaranya bernama Tengku Afriza bin Tengku Qurais (30) dan Muhammad Yusuf. “Keduanya tersangka itu kita tangkap di dua lokasi yang berbeda,” ujar Kapolresta, Sabtu (22/11).

Tengku Afriza di tangkap pada Jumat (21/11) sekira pukul 09.30 Wib, di Jalan Rahmat Setia Desa Deah Gelumpang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Sedangkan Muhammad Yusuf telah duluan diamankan oleh anggota Res-Intel Polsek Lueng Bata.

Dikatakannya, kedua tersangka yang diamankan itu merupakan pengembangan dari Kasus Pencurian yang terjadi pada Kamis (20/11) sekira pukul 10.30 Wib di Jalan Elang Timur, Desa Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Kronologis pada saat kejadian Tengku Afriza sempat melarikan diri, sedangkan Muhammad Yusuf  berhasil diamankan oleh anggota Res-Intel Polsek Lueng Bata pada saat kejadian tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka oleh anggota Polsek Lueng Bata adalah satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan Nomor Polisi BL 5544 JO yang di gunakan pelaku pada saat melakukan pencurian.

Untuk saat ini kedua tersangka, kata Kapolresta Banda Aceh,  masih dalam pemeriksaan unit Reskrim Polsek Lueng Bata. Sedangkan untuk pengembangan kasus pencurian yang terjadi di Kota Banda Aceh khususnya Kecamatan Lueng Bata. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *