Polres Tamiang Gagalkan Peredaran Sabu 6,1 Kg dan 30.000 Butir Ekstasi  

KUALA SIMPANG – Setelah melalui pengintaian beberapa hari sebelumnya, akhirnya aparat kepolisian resort Aceh Tamiang  pada Minggu malam (18/1) berhasil menangkap BJ alias Joni warga Kecamatan Julok Kab. Aceh Timur  di Kawasan pelabuhan Kuala Langsa.

Saat ditangkap, BJ membawa delapan paket sabu ukuran besar dengan berat keseluruhan 6, 1 Kg dan 6 paket besar narkotika jenis pil ekstasi yang berjumlah 30 ribu butir  di kawasan Kuala Langsa dengan mengunakan truk interkuler berwarna putih dengan nomor polisi  BK 9056 BU.

Menurut Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Dicky Sondani SIK, MH  keseluruhan narkotika yang diamankan tersebut jika dirupiahkan bernilai Rp21 miliar. Lebih jauh Kapolres mengungkapkan, narkotika itu berasal dari Malaysia dan dibawa melalui jalur laut via aceh untuk dibawa ke Medan  Sumatera Utara. Pelaku juga disinyalir merupakan  anggota jaringan sindikat narkoba internasional.

Barang Bukti (BB) berupa sabu dan pil ekstasi yang berasil diamankan Polres Aceh Tamiang|Viona Sekar Bayu

Barang Bukti (BB) berupa sabu dan pil ekstasi yang berasil diamankan Polres Aceh Tamiang|Viona Sekar Bayu

Sementara pelaku BJ saat diwawancar AcehNews.net mengatakan, hanya sebagai kurir yang diupah Rp150 juta rupiah, untuk membawa barang haram tersebut dari Sungai Raya menuju Medan. Pelaku mengaku baru sekali ini mengantarkan narkoba.

Pihak kepolisian Resort Aceh Tamiang akan terus melakukan pengembangan terhadap penemuan narkoba tersebut, karena sudah pasti BJ tidak sendirian. BJ  terancam Pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2  Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Seumur Hidup, dan Pidana Penjara Paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (vio)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *