Juni-Juli 11 Kasus Pencabulan dan Pelecehan,
Polisi Tangkap Lagi Pelaku Pencabulan di Banda Aceh

BANDA ACEH | AcehNews.net – Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial AM (27) di rumahnya yang berada di kawasan Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar beberapa waktu lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, pelaku mencabuli seorang anak berusia sembilan tahun yang akhirnya diketahui oleh orangtua korban dan ditangkap berdasarkan laporan yang dibuat ke polisi.

“Korban mengalami trauma, pelaku ini bekerja pada ayah korban. Dalam beraksi pelaku menjanjikan korban jajaran, sering diberi jajan es krim dan lainnya termasuk memberi uang jajan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jum’at lalu (26/7/2019).

Kejadian memilukan ini awalnya terjadi pada bulan Mei lalu. Namun, pihak keluarga korban baru mengetahui hal ini setelah si anak mengakui telah dinodai pelaku pada Juni kemarin. 

“Korban takut melapor ke orangtuanya dan akhirnya mengaku setelah berulang kali ditanya, orangtua korban merasa ada yang janggal dengan anaknya,” kata Trisno.

Perbuatan berat pelaku dilakukan saat korban hendak ke rumah temannya beberapa waktu lalu. Pelaku mengancam agar kejadian ini tak dilaporkan korban kepada siapa pun.

“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Pelaku terancam penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Selama 2018 kemarin, lanjut Kapolresta, kasus pencabulan yang terjadi di kota Banda Aceh mencapai 11 kasus serta kasus pelecehan seksual sebanyak 11 kasus.

“Untuk periode Juni-Juli ada enam kasus pelecehan seksual dan lima kasus pencabulan, kita minta masyarakat khususnya orangtua untuk lebih menjaga dan memperhatikan anaknya di ruang lingkup mana pun,” demikian pungkasnya. (Hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *