Polisi Tangkap 3 Penyabu di Aceh Barat

MEULABOH | AcehNews.net – Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Gampong Semara, Kecamatan Pante Cermin, Aceh Barat, Selasa (09/01/2018) pagi tadi, sekira pukul 03.30 WIB. 

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, Iptu Bukhari mengatakan, ketiganya yakni AM (41), JR (27) dan FT (18). Ketiganya merupakan warga kecamatan Pante Timur, Aceh Barat. 

“Barang bukti yang diamankan berupa 17 paket sabu seberat 1,97 gram, tiga bungkus ganja seberat 39,16 gram, satu telepon seluler merek Nokia, selembar uang pecahan Rp50 ribu, dan sebuah alat isap sabu dari botol air mineral serta dua buah korek api,” sebutnya. 

Iptu Bukhari menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari tokoh masyarakat setempat, di salah satu rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu yang sangat meresahkan masyarakat.

“Untuk memastikan informasi itu, kita lakukan penyelidikan ke lokasi dengan cara menyamar. Setelah itu, kita gerebek rumah AM dan menangkap ketiganya serta menyita barang bukti yang dimaksud,” ujar Bukhari. 

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

“Ketiganya dijerat Pasal 114, 112, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni selaku pengedar, memiliki, dan menggunakan Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tambahnya. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *