Polisi Simeulue Ungkap Kasus Pencabulan Disabilitas Dibawah Umur

SINABANG | AcehNews.Net – Polisi resort (Polres) Simeulue, Aceh, Kamis lalu (13/6/2019) mengungkap tiga kasus di wilayah hukumnya. Yakni, pencabulan anak dibawah umur, Curanmor, dan Korupsi.

Ada pun terduga pelaku cabul dengan inisial R (48), merupakan warga Simeulue Tengah. Sedangkan yang menjadi korbannya salah seorang remaja putri dibawah umur penyandang disabilitas, syndrome.

“Pelaku dijerat pasal perlindungan anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini sudah tahap P21,”Imbuh Kapolres, AKBP Ardanto Nugroho.

Untuk kasus ini, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamanakan barang bukti yang berupa celana dalam, kaos, dan kain sarung.

Kasus kedua yakni pencurian sepeda motor (Curanmor), yang melibatkan tiga orang pelaku, yakni OH (18), AA (19), dan Y (19). Kapolres menerangkan, kasus ini dilaporkan pada 16 Mei lalu dan dilakukan penyidikan pada tanggal 30 Mei.

“Pelaku ada empat, tiga sudah diamankan dan satu lagi JA kini menjadi DPO polisi,” katanya.

Kasus tersebut masih dalam tahap proses. Dalam waktu dekat polisi akan menyelesaikan kasus itu. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 17 tahun. Sedangkan untuk penada diancam hukuman penjara empat tahun.

Dalam kasus curanmor ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Satu unit hasil curian dan satu unitnya lagi sebagai transportasi yang digunakan pelaku.

Terakhir kasus dugaan tindak pidana Korupsi. Kasus ini melibatkan empat orang mantan pejabat salah satu Desa di Kecamatan Simeulue Timur, pada 2016, yakni K Kepala Desa, R Bendahara Desa, A BPD Desa, dan R Ketua TPK.

Kasus ini sudah dinyatakan lengkap, dan segera dilanjutkan ke Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Aceh. Pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 (jo) pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 Ayat (1), ke 1 dan 2 KUHPidana.

Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Jenedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *