Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Inex di Lhokseumawe

BANDA ACEH | AcehNews.net – Personel Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menggerebek sebuah pabrik rumahan (home industri) narkotika jenis inex (ekstasi) yang berada di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya kawasan Gampong Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Rabu (07/02/2018) lalu sekira pukul 11.00 WIB. 

Kasat Resnarkoba Polda Aceh, Iptu Zeska Julian Wijaya mengatakan, pihaknya mengamankan empat tersangka dalam penggerebekan tersebut. “Tersangka yakni MU (22), MA (21), JA (33) dan SO (59) yang merupakan warga Aceh Utara,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (13/2/2018).

Dari penggerebekan tersebut, polisi memperoleh barang bukti berupa 4 bungkus pil ekstasi sebanyak 128 butir, satu paket sabu seberat 0,29 gram, satu unit timbangan elektrik, 4 unit telepon seluler, 6 butir amunisi pistol aktif jenis FN, 8 besi pencetak pil ekstasi dan 3 bal plastik serta sebuah sendok makan. 

“Selain itu diamankan satu set lesung batu atau penggiling pil ekstasi, 2 buah saringan, sebuah piring, sebuah palu, sekotak lampu, sebuah toples, sebuah kotak hitam, sebuah tutup pipa, selembar kertas putih besar dan 2 unit motor Honda Vario bernopol BL 5712 KK dan Supra bernopol BL 2756 N,” jelasnya. 

Penggerebekan berawal atas informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya transaksi jual-beli ekstasi di lokasi tersebut. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran ke lokasi. 

“Kemudian tim menangkap MU dan MA yang mana ditemukan puluhan pil ekstasi saat digeledah. Saat dikembangkan, dua tersangka lain yakni JA dan SO juga diamankan dengan barang bukti ratusan pil ekstasi, sabu, serta alat pembuatnya,” ungkapnya. 

Saat ini keempat tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

Foto: Tersangka dan barang bukti diamankan polisi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *