Polisi Diminta Segera Tuntaskan Kasus Ijazah Palsu di Aceh

BANDA ACEH|AcehNews.net – Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Teuku Riefky Harsya,MT meminta kepada polisi di Aceh pada 2016, Provinsi Aceh bebas dari ijazah palsu.

Upaya Polda Aceh yang menangkap empat pelaku ijazah palsu, kata Riefky, perlu diapresiasi dan hal tersebut adalah sebuah komitmen dari kepolisian yang patut didukung oleh semua pihak.

“Ijazah palsu itu telah merusak tatanan pendidikan dan membuat resah bagi mahasiwa yang selama ini bersusah payah menuntut ilmu di bangku kuliah dan ini harus dituntaskan segera,” kata Riefky di depan para peserta sosialisasi empat pilar kebangsaan yang dihadiri ratusan peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum, Sabtu (20/6/2015) di Banda Acehpintannya.

Lanjutnya, minimal pada 2016 harapnya, kasus ijazah palsu ini harus bisa tuntas, hal ini sesuai komitmen dari pemerintah. Katanya lagi, selaku komisi yang membidangi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, (Kemenristekdikti, pihaknya juga telah mendorong Menristekdikti untuk membongkar peredaran ijazah palsu di Indonesia dan Aceh khususnya.

Tujuan membongkar keberadaan ijazah palsu, menurut putra Aceh ini,  selain memberantas sebuah tindakan kriminalitas, namun juga untuk memotivasi agar generasi muda kita mampu bersaing dengan negara asing.

“Jika tidak segera diberantas, selain melakukai hati para mahasiswa yang menuntut ilmu, juga akan menumbuhkan sifat apatis kepada generasi muda dalam cinta tanah air. Selain itu, lanjutnya, adanya kasus ijazah palsu memperlihatkan adanya penyimpangan di dunia pendidikan. Hal ini harus menjadi renungan bagi pemerintah dan praktisi pendidikan,” ujarnya.

Kemenristekdikti harus bisa mengubah dan memperbaiki kinerja perguruan tinggi tanah air. Dan diharapnya, kasus yang memalukan ini jangan sampai terulang kembali. (agus)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *