Modus Penipuan Masuk Anggota Polri dengan Uang Pelicin,
Polda Aceh Ciduk Resedivis yang Mengaku Sebagai AKBP Nanang Supratman

BANDA ACEH|AcehNew.net –  Satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrismum) Polda Aceh berhasil membongkar aksi penipuan yang mengiming-imingkan lulus diterima menjadi anggota Polri di Polda di Aceh dengan bayaran Rp124 juta.

Polisi Polda Aceh berhasil menciduk tersangka bernama Nuzul Qurman alias Zulfahmi (29) warga desa Bireum Rayeuk, Kecamatan Bireum Bayeum, Kabupaten Aceh Timur yang melakukan penipuan dengan modus bisa melakukan pengurusan masuk menjadi anggota Polri di Polda Aceh. Resedivis ini ditangkap Kota Batam, Provinsi Kepri.

“Zulfami tersangka penipuan terhadap orang tua calon anggota Polri Direktur reserse kriminal umum Polda Aceh Kombes Pol Nurfallah mengatakan, Zulfami merupakan tersangka penipuan terhadap orang tua calon anggota Polri, warga asal Desa seuneubok Johan Kec, Ranto Peureulak Kab. Aceh Timur,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Nurfallah kepada wartawan di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah awalnya tersangka menelfon korban SF (orang tua calon anggota Polri) dan mengaku sebagai AKBP Nanang Supratman yang berdinas di Mabes Polri, lalu tersangka menawarkan bahwa bisa melakukan pengurusan untuk masuk menjadi Bintara Polri di Polda Aceh dengan biaya Rp124 juta.

Akibat bujuk rayu dan iming-iming tersangka korban percaya dan telah mengirim dengan cara mentransfer uang sebanyak 13 kali dengan total uang sebesar Rp124 juta. Lalu pada saat anak SF yaitu Nd (17) mengikuti tes kesehatan dan dinyatakan tidak lulus, korban menghubungi tersangka dan nomor HP tersangka tidak aktif lagi dan uang yang dikirim tidak pernah dikembalikan lagi.

Zulfahmi diketahui tidak bekerja sendiri melainkan bekerjasama dengan seorang PSK di Batam, bernama Liana alias Tati, tugasnya meyakinkan korban SF bahwa dirinya adalah istri Zulfahmi yang mengaku AKBP Nanang Supratman. Tati diduga juga menikmati uang hasil penipuan tersebut sebesar Rp12 juta.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti dua unit HP yang digunakan tersangka untuk menghubungi korban, satu buah ATM BRI yang digunakan tersangka menarik uang, dan 13 lembar slip pengiriman uang. Sedangkan uang Rp124 juta tidak ditemukan, karena Zulfami telah mentranfer uang tersebut kepada rekannya yang kini DPO. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *