PGRI Aceh akan PTUN Pejabat Daerah yang Hapus TPK Guru

BANDA ACEH – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh dan Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Aceh, menolak keras  sikap yang diambil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe yang menghentikan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) bagi guru bersertifikasi

“Ini tidak adil. Ini sikap yang sala karena tunjangan prestasi kerja bagi guru bersertifikasi di kedua wilayah itu mulai 2015 dihentikan. Dalam hal ini PGRI Aceh dan Kobar GB akan menempuh jalur hukum,” tegas Ketua Kobar GB Aceh, Sayuti Aulia yang didampingi Ketua Umum PGRI Aceh, Ramli Rasyid di Banda Aceh, Rabu (8/4/2015).

Dia juga menambahkan, pihaknya menolak dengan tegas keputusan yang diambil Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe, menghentikan TPK bagi guru bersertifikasi. Karena yang menurut Sayuti yang dilakukan itu adalah melanggar peraturan yang ada dan  tidak ada regulasi yang membolehkan,  serta membenarkan kalau ada sertifikasi, lalu ketika dihilangkan.

Saat ini guru di dua daerah tersebut tengah sibuk-sibuknya  mempersiapkan pelaksanaan ujian nasional bagi para siswa, untuik itu PGRI dan Kobar GB sangat menyesalkan sikap Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe.

“Kalau guru tidak boleh dapat TPK karena dianggap dabel,  karena sudah dapat tunjang sertifikasi. Ini juga kita pertanyakan, apakah tunjangan pejabat selama ini tidak dabel? Seperti tunjangan anggota dewan, pejabat, di dinas walikota, serta di dinas pendidikan sendiri. Itu banyak tunjangan yang dabel, disamping ada tunjangan jabatan, ada juga beban kerja, uang makan, dan mereka juga mempunyai mobil dinas, dan bisa menggunakan uang  minyak untuk mobil dinas itu,” tunding Sayuti.

Sayuti mengatakan, jika hal ini terjadi maka akan terjadi mogok guru di Aceh utara dan Lhokseumawe.Selain itu pihaknya akan menempuh jalur hukum  dengan kata lain akan meng-PTUN-kan Bupati Aceh Utara dan Walikota Lhokseumawe.

“Ini bukan ancaman, tetapi untuk mencari keadilan,” kata Sayuti yang diaminkan Ramli Rasyid.

Ramli Rasyid menambahkan,  kalau memang TPK untuk guru tidak boleh, maka semua pejabat juga tidak boleh ada. Menurutnya harus ada keadilan, jika TPK untuk guru dihapuskan maka ini juga harus belaku untuk pejabat. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *