Penjual Ikan di Langsa Nyambi Jual Sabu

BANDA ACEH | AcehNews.net – Unit Reskrim Polsek Langsa Timur menangkap penjual ikan yang menjual narkotika jenis sabu, di pinggir jalan Gampong Baroh Langsa Lama, Dusun Pendidikan, Kecamatan Langsa Lama, Langsa, Kamis sore (30/11/2017) sekira pukul 16.30 WIB.

‎Direktur Dit Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo kepada AcehNews.net, Jumat (01/12/2017) mengatakan, tersangka berprofesi sebagai penjual ikan berinisial IL alias Blek (30) yang merupakan warga gampong setempat.

Adapun barang bukti yang diamankan, sebut Kombes Pol Agus, berupa sabu-sabu yang terdiri dari satu paket besar, enam paket sedang, dan dua paket kecil, dengan berat total 72,49 gram.

“‎‎Tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa di lokasi penangkapan kerap digunakan sebagai tempat untuk bertransaksi sabu. Atas informasi itu, Unit Reskrim Polsek Langsa Timur‎ yang dipimpin Kanit, Bripka Zaki Arwendi beserta tiga personelnya melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” jelas Dit Resnarkoba Polda Aceh.

Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka IL yang saat itu berada di lokasi. Saat digeledah, seluruh barang haram tersebut ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri yang digunakan tersangka.

“‎Saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Langsa Timur guna proses penyidikan lebih lanjut,” demikian ujarnya. (haz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *