Tidak Berlaku Bagi Pekerja Pers Perempuan,
Pemko Banda Aceh Mengatur Jam Malam bagi Perempuan

BANDA ACEH|AcehNews.Net – Walikota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE mengatakan, intruksi Walikota terkait pemberlakuan jam malam di Banda Aceh, sebenarnya lebih kepada kebijakan pemerintah terhadap perlindungan kaum perempuan itu sendiri.

Hal ini disampaikan Illiza beberapa waktu lalu,  saat menjadi pembicara pada acara acara Forum Grup Diskusi (FGD) yang membahas “Jam malam perempuan, haruskah?” Di Mesjid Jami’ Unsyiah Lantai II, Darusalam Banda Aceh.

Pada kegiatan yang diinisiasi BEM Unsyiah bekerjasama dengan KAMMI Aceh dan Lembaga Dakwah Kampus Fosma Unsyiah, Illiza menegaskan bahwa intruksi tersebut tujuannya adalah untuk mengatur jam kerja perempuan yang tidak boleh melebihi jam 23.00 WIB.

“Ini sudah kita kaji dan sesuai dengan undang-undang BPJS ketenagakerjaan. Tujuan kita ingin memberikan perlindungan terhadap pekerja dari kaum perempuan, terutama yang bekerja ditempat hiburan seperti kafe, restoran, warnet, dan tempat-tempat wisata,” ujar Illiza.

Illiza berpendapat, perempuan yang bekerja hingga larut malam seperti ditempat hiburan merupakan bentuk eksploitasi dan merugikan kaum perempuan. Dan lagi sangat terbuka terjadinya pelecehan terhadap perempuan. Untuk itu, dalam intruksi tersebut juga menekankan kepada pemilik usaha agar tidak melanggar.
Kata Illiza, ini sifatnya intruksi, kalau melanggar sangsinya sebatas teguran, pembinaan hingga mencabut izin usaha.

Dihadapan ratusan mahasiswa dan masyarakat umum yang memenuhi masjid Jami’ Unsyiah, Illiza kembali meyakinkan warganya, bahwa ketika sebuah kebijakan atau aturan yang dikeluarkan pemerintah pastilah didasarkan sebuah pertimbangan yang matang dan mampu membawa kemaslahatan bagi masayarakat banyak serta dimulai dari niat yang baik.

Kemudian ketika ada yang tidak bisa menerima, Illiza mengatakan masih ada ruang untuk didiskusikan dengan Pemko dan Gubernur Aceh daripada melakukan hujat-hujatan  terhadap intruksi tersebut melalui media sosial.

“Inikan bermula dari surat intruksi Gubernur yang malah mengatur hanya sampai pukul 21.00 WIB, Pemko menindaklanuti dengan mengevaluasi dan memberi ruang hingga pukul 23.00 WIB karena mengingat Banda Aceh merupakan Ibukota provinsi yang tingkat kesibukannya tinggi,” jelasnya.

Ketika ditanya AcehNews.Net secara terpisah, bagaimana dengan jurnalis perempuan atau pekerja pers perempuan yang bekerja di media, Illiza menjawab hal itu tidak diatur dalam intruksi yang dikeluarkan tersebut. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *