Terkait Anggaran Dana Gampong,
 Pemko Banda Aceh Diminta Tinjau Ulang MoU dengan BPRS

BANDA ACEH|AcehNews.net – Terkait Alokasi Dana Gampong (ADG), Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) diminta untuk meninjau kembali Memorandum of Understanding (MoU) dengan  Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Para Keuchik di kota Banda Aceh sepakat untuk tidak menyetor dana bergulir atau revolving fund kepada pihak BPRS sebelum ada kejelasan terkait MoU yang ditandatangani antara pihak BPRS dengan keuchik.

“Kami sepakat tidak setor dulu sebelum ada kejelasan dan jaminan bahwa ADG yang tersimpan di BPRS aman,”kata Keuchik Gampong Setui, Teuku Syaiful Banta, pada silaturrahmi dalam rangka reses anggota DPRK Banda Aceh Dapil IV, Zulfikar Abdullah beberapa waktu lalu.

Dana bergulir tersebut diambil dari sebesar 35 persen dari total ADG yang diterima oleh setiap gampong. Syaiful menyebutkan kerangka MoU antara keuchik dengan pihak BPRS tidak jelas, sehingga setoran dana tersebut bukan keinginan dari kedua belah pihak.

“Harusnya kan MoU dulu baru setor uang, ini tidak setor dulu baru teken MoU, makanya kami minta ditinjau ulang MoU tersebut,”ujarnya.

Anggota DPRK Banda Aceh, Zulfikar Abdullah meminta Pemko Banda Aceh dalam hal ini BPM untuk menyahuti permintaan gampong dengan melakukan revisi terhadap MoU dengan BPRS. Karena menurut dia, jika nanti para keuchik ditanya masyarakat kemana dana 35 persen itu dialokasikan bisa menjelaskan.

Zulfikar yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRK Banda Aceh menjelaskan, jika 35 persen dana bergulir untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat itu tidak disetorkan maka pemerintah tidak melakukan pencairan ADG tahap kedua.

Kepada wartawan Zulfikar mengatakan, di sini para keuchik merasa serba salah, makanya dia berharap segera ada jalan keluar atas permasalahan itu, pasalnya ADG tahap satu sudah cair, sehingga tahap dua bisa segera diproses. (agus)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *