Pemkab Abdya Selesaikan Sengketa Tanah di Babahrot

ACEH BARAT DAYA –  Sengketa tanah di Kecamatan Babahrot antara masyarakat dengan PT. Dua Perkasa Lestari (DPL), memasuki tahap yang mengarah pada penyelesaian. Hal tersebut sebagaimana yang diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokuler Setdakab Aceh Barat Daya, Zalsufran. Selasa (31/3/2015).

Zalsufran mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Dua Perkasa Lestari dengan kelompok masyarakat di Kecamatan Babahrot.

“Tim terpadu ini nantinya yang akan menuntaskan semua permasalahan terkait lahan itu, agar tidak muncul isu yang tidak pada tempatnya. Tim terpadu ini melibatkan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan,” ujar Zalsufran.

Menurut Zalsufran, Bupati Aceh Barat Daya, Jufri Hasanuddin sebelumnya telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 252/28/2015 Tanggal 12 Maret 2015 tentang Penghentian Kegiatan Izin land clearing atau pembersihan lahan.

“Tapi ini tak berarti penghentian seluruh aktivitas perusahaan sawit itu secara keseluruhan. HGU tetap jalan. Surat itu bagian dari penyelesaian masalah antara kelompok masyarakat dengan perusahaan,” paparnya

Zalsufran juga membantah adanya isu bahwa Bupati Aceh Barat Daya, Jufri Hasanuddin membagi-bagikan lahan di HGU. “Itu tidak benar. Pastinya, pemerintah ingin semua yang bekerja di lahan perkebunan merasa nyaman dan tidak dirugikan,”jawabnya.

Sengketa lahan antara PT. Dua Perkasa Lestari dengan kelompok masyarakat telah berlangsung sejak 2007. Sebagian kelompok masyarakat mengklaim lahan yang mereka garap telah lama ada sebelum perusahaan beroperasi. Sementara perusahaan mengklaim lahan garapan petani masuk dalam area HGU PT. Dua Perkasa Lestari. Sselama ini PT Dua Perkasa Lestari mengelola perkebunan sawit di Kecamatan Babahrot dan perusahaan ini juga memiliki kelompok tani binaan.

“Selain lahan tersebut, tim terpadu nanti akan mengidentifikasi kemungkinan adanya sengketa lahan lainnya seperti lahan KAT (Komunitas Adat Terpencil), lahan seribu, dan lahan KNPI,” kata Zulsufran.

Pemerintah Aceh Barat Daya melalui Kabag Humas dan Protokuler Setdakan Aceh Barat Daya juga mengharapkan pada perusahaan perkebunan lainnya, agar mengikuti aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (nasruddin oos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *