Pemerintah Aceh Plin Plan Soal Moratorium Izin Tambang  

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai Pemerintah Aceh tidak tegas dalam memberlakukan moratorium izin tambang. Karena hingga kini peraturan tentang moratorium tambang di Aceh belum dikeluarkan.

Kadiv Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan, Selasa (18/11) di Banda Aceh mengatakan, ini membuktikan bahwa Pemerintah Aceh memberlakukan moratorium tambang selama ini hanya sebagai pencitraan tanpa adanya langkah nyata.

Masih kata Fernan, upaya Pemerintah Aceh untuk melakukan moratorium tambang sebenarnya sudah sangat baik terutama bagaimana menyelamatkan hutan dan lahan yang ada di Aceh. Namun hal itu harus ditegaskan urgensinya untuk perbaikan tata kelola pertambangan yang lebih baik.

“Kalau moratorium tidak diikuti dengan implementasi kebijakan yang terukur, maka publik hanya menganggap itu kebijakan pencitraan saja dan hanya sebatas janji yang orentasinya hanya untuk gagahan semata,” kata Fernan.

Berdasarkan kajian data GeRAK Aceh, sebut Fernan, dari 134 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah terlanjur diberikan oleh Bupati, untuk tahun berikutnya wajib dilakukan review terlebih dahulu. Namun, dari jumlah tersebut hanya 36 Perusahaan saja yang sudah mengantongi Clean dan Clear dari Kementrian ESDM. 

“Clean dan Clear ini merupakan suatu standar dari Pemerintah untuk memastikan IUP sudah benar-benar tertib administrasi dan aturan. Pemerintah Aceh harus segera memastikan apakah seluruh izin tersebut sudah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan oleh perundangan atau belum,” jelas Fernan kepada AcehNews.net di Banda Aceh.

Selama ini, GeRAK Aceh mensinyalir banyak “ruang abu-abu “ dalam setiap tahapan pemberian izin yang berpotensi korupsi. Tahapan dimaksud mulai dari pemberian izin Eksplorasi maupun eksploitasi yang syarat dengan potensi suap dan gratifikasi.

“Bagaimana syarat dokumen lingkungan diberikan, penempatan dana jaminan reklamasi, dan pasca tambang, serta tahapan pelaksanaan, apakah IUP yang diberikan sudah sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Nah selama ini publik kan tidak tahu, apa yang ditambang dan jumlah hasil tambang,” tuturnya lagi.

Selain itu, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten harus mengkaji terhadap IUP Operasi Produksi dalam melakukan kegiatan reklamasi dan kegiatan pasca tambang. Dimana keberadaan Dana Jaminan tersebut yang seharusnya ditempatkan di rekening bersama.

Menurut kajian GeRAK Aceh, adanya beberapa perusahaan yang masuk dalam hutan lindung, ada sebanyak 666 ribu hektar konsesi tambang  yang masuk dalam hutan lindung, dan 31,3 ribu hektar masuk ke dalam wilayah hutan konservasi. Data tersebut kami dapatkan dari Dirjen Planologi Kehutanan Kementrian Kehutanan.

Untuk itu, GeRAK mendesak Gubernur Aceh untuk segera mengeluarkan Peraturan tentang moratorium tambang sebagaiamana yang telah disampaikan kepada publik, keharusan moratorium seiring dengan upaya KPK tahun 2015 melakukan agenda Koordinasi dan Suvervisi Minerba di Aceh.

Selain itu, Gubernur Aceh harus segera menindak tegas terhadap izin IUP yang tidak memenuhi kaidah perundangan yang berlaku dan berani untuk mencabut IUP yang terbukti melanggar aturan hukum yang mengatur terkait tata kelola tambang di Indonesia. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *