Mahasiswa Akan Lakukan Aksi Pengawalan
Pemerintah Aceh Penuhi Janji Cabut Surat Rekomendasi Tambang PT EMM

BANDA ACEH | AcehNews.net – Tepat hari ini, Kamis (25/4/2019), Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memenuhi janjinya kepada mahasiswa yang tergabung dalam Koprs Barisan Pemuda Aceh (KBPA), yang berdemo menuntut dicabutnya rekomendasi izin tambang PT. Emas Mineral Murni (EMM), pada 14 hari lalu, 11 April lalu.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam keterangan persnya di Kantor Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Aceh, Senin lalu (22/4/2019) mengatakan, sudah mencabut rekomendasi Gubernur Aceh yang merupakan dasar pengeluaran izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT. EMM oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI pada 19 Desember 2017.   

Sebut Nova, Pemerintah Aceh mencabut rekomendasi Gubernur Aceh Nomor 545/12161, tanggal 8 Juni 2006, dengan pernyataan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui surat Nomor 545/6320, tanggal 18 April 2019, perihal pencabutan rekomendasi Gubernur Aceh.

“Kami telah mencabut rekomendasi Gubernur NAD. Ini sebagai bentuk tindak lanjut dari komitmen kami yang disampaikan di hadapan ribuan massa yang menggelar demo penolakan PT. EMM di depan Kantor Gubernur Aceh, Kamis lalu (11/4/2019)

Nova mengatakan diri tetap komit dengan petisi dan pernyataan yang telah disampaikan.Selain mencabut rekomendasi, Pemerintah Aceh juga sudah menyurati Kepala BKPM RI melalui surat Gubernur Aceh Nomor 545/6321 tanggal 18 April 2019. 

“Pemerintah Aceh meminta BKPM-RI untuk meninjau/mengevaluasi kembali Keputusan Kepala BKPM-RI Nomor 66/1/IUP/PMA/2017, tanggal 19 Desember 2017, perihal pemberian IUP kepada PT EMM,” ucap Nova kepada wartawan pada hari itu.

Terus Mengawal
Sementara itu, Korps Barisan Pemuda Aceh dalam keterangan persnya yang dikirim ke redaksi AcehNews.net beberapa waktu lalu mengatakan, akan terus melakukan pengawalan dan hari ini Kamis (25/4/2019) dari seruan aksi mengawal pernyataan Plt Gubernur Aceh yang rencananya dilakukan pada pukul 16.00 WIB.

Koordiantor BPA, Mutawali mengatakan, sebelumnya pada aksi 9, 10, hingga 11 April lalu, massa telah melakukan berbagai kegiatan advokasi penolakan, mulai dari kajian, pengumpulan data, diskusi dengan pihak-pihak terkait dan sebagainya.

Aksi dalam bentuk mengemukakan pendapat juga sudah beberapa kali kami lakukan baik di Kantor Gubernur, kantor DPRA maupun tempat lainnya. Terhadap DPRA kita minta komitmen secara  kelembagaan untuk  menolak  PT. EMM  dan disambut dengan  Paripurna  yang merumuskan beberapa poin, diantaranya meminta Gubernur Aceh membuat Pansus bersama DPRA  untuk  menuntaskan persoalan  PT.  EMM.

“Terhadap  Gubernur kami  meminta  untuk berdiri bersama rakyat Aceh dengan melakukan upaya secara Pemerintahan dalam penolakan beroperasinya PT. EMM di Aceh. Hingga pada 11 April lalu bersedia menyatakan kepada publik bahwa beliau bersama rakyat Aceh sepakat Tolak PT. EMM dan akan menindak lanjuti dalam 14 hari selanjutnya, 25 April,” jelas Mutawali.

Lanjutnya, dengan berbagai kondisi yang terjadi pasca aksi Hari Ketiga (11 Apri 2019) di Kantor Gubernur, Korps BPA menyatakan, ada delapan butir pernyataan sikap, antaranya akan terus mengawal Pernyataan Plt Gubernur semenjak di tanda tangani 11 April 2019 hingga 14 hari selanjutnya.

Kemudian, tidak akan masuk dalam Pansus yang dibentuk oleh Plt Gubernur dan akan terus mengawal komitmen Plt gubernur Untuk memastikan PT. EMM angkat kaki dari Aceh, baik secara fisik bangunan maupun secara izin harus dicabut oleh pemberi izin.

Demikian dari delapan butir penyataan yang dibuat Koprs BPA dan pihaknnya akan terus mengawal. Pada Kamis sore ini Korps akan melakukan aksi damai mengawal pernyataan Plt Gubernur Aceh. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *