Pemerintah Aceh Kembali Gagal Raih WTP  

BANDA ACEH|AcehNews.net –  Pemerintah Aceh kembali gagal meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) tahun 2014.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Maman Abdulrachman mengatakan, alasan belum diberikannya WTP kepada Pemerintah Aceh karena Pemerintah Aceh dinilai belum mampu memperbaiki permasalahan yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan tahun 2014. Selain itu juga belum maksimalnya kinerja dijajarannya.

“Kami hanya memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) karena WTP belum layak untuk diberikan,” katanya kepada wartawan, Senin (22/6/2015) di Media Center DPRA.

Maman menyatakan, pemberian WDP ini bedasarkan temuan BPK atas tindak lanjut Pemerintah Aceh yang belum sepenuhnya efektif untuk menyelesaikan permasalahan yang ada diantaranya persediaan, investasi, aset tetap, dana cadangan, untang jangka pendek, dan belanja tak terduga, sehingga permasalahan itu masih terjadi pada Pemeriksaan LKPA tahun 2014.

Sebut dia, ada enam permasalahan signifikan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPA 2014, yang harus segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah Aceh. Pertama, saldo persediaan yang dilaporkan dalam neraca berupa barang habis pakai belum termasuk keseluruhan barang habis pakai di seluruh SKPA dan persediaan yang akan diserahkan kepemilikan kepada masyarakat/kabupaten/kota tidak didukung dokumen serah terima persediaan.

Kedua, saldo investasi non permanen, berupa dana PER sebesar Rp40,68 miliar belum didukung dengan laporan berkala perkembangan realisasi dan pengembalian dana dari bank-bank pengelola dan dana bergulir sebesar Rp42.25 miliar tidak didukung dengan data penerima dan laporan perkembangan dana. Kondisi itu mengakibatkan nilai investasi non permanen tidak dapat disajikan sesuai metode Net Realizable Value.

Ketiga, penempatan investasi pada PD Genap Meupakat dan PD Pembagunan Aceh senilai Rp8,96 miliar tidak disajikan dengan mengunakan metode ekuitas (equity methode), karena dua perusahaan daerah tersebut tidak menyampaikan laporan.

Keempat, saldo aset tetap yang disajikan tidak bedasarkan data pendukung mutasi aset tetap. Dalam KIB masing-masing SKPA masih terdapat aset tetap yang bernilai Rp.0,00 sebanyak 152 unit, aset tetap bernilai Rp1,00 sebanyak 22 unit, aset tetap yang nilainya tidak memenuhi kapitalisasi aset tetap dan aset tetap yang merupakan barang yang diserahkan kepemilikannya kepada pihak ketiga/masyarakat/kabupaten/kota.

Kelima, penyajian dana cadangan dalam laporan keuangan tidak memenuhi karakteristik sebagai akun dana candangan sebagaimanan diatur dalam SAP karena tidak diketahui tujuan pembentukan, jangka waktu dan belum ditetapkan dengan qanun.

Keenam, penyajian utang jangka pendek per 31 Desember 2013 senilai Rp107,88 miliar tidak termasuk utang pajak tahun 2009 dan 2010 karena bukti setoran tidak tersedia secara lengkap dan belum tuntas ditindaklanjuti.

“Kalau Pemerintah Aceh ingin mendapatkan WTP, hanya satu yang harus dilakukan yakni menindaklanjuti temuan BPK, itu bisa dilakukan tidak oleh Pemerintah Aceh,” saran Maman.

Sementara itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengakui hingga kini Pemerintah Aceh belum mampu untuk meraih WTP. Pemerintah Aceh katanya, hanya mampu meraih WDP, sehingga ini menjadi perhatian Pemerintah Aceh semua untuk memperbaikinya.

“Kita akan menindaklanjuti enam permasalahan signifikan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPA 2014, InsyaAllah kedepan Pemerintah Aceh bisa meraih WTP. Untuk itu, saya akan meminta masing-masing SKPA agar bekerja keras untuk menindak lanjuti persoalan tersebut, sehingga kedepan kita akan mampu meraih WTP,” demikian katanya kepada wartawan. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *