Pemerintah Aceh Didesak Cabut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

AcehNews.net|BANDA ACEH Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) mendesak Pemerintah Aceh untuk mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) atas nama PT. Rencong Pulp and Paper Industry (PT.RPPI) atas lahan seluas 10.384 Hektare yang terletak di Kabupaten Aceh Utara.

Permintaan ini dilakukan karena terdapat sejumlah pelanggaran dalam penerbitan izinnya. Izin yang diberikan oleh Gubernur Aceh melampaui kewenangan yang ada pada gubernur, ujar Efendi Isma, S. Hut, jurubicara KPHA.

Merujuk PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, kewenangan mengeluarkan IUPHHK – HTI, kata Efendi Isma, merupakan kewenangan Menteri Kehutanan.

Namun Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu PT. RPPI dikeluarkan berdasarkan Keputusan  Gubernur Aceh Nomor 522.51/569/2011 Tahun 2011.

Di samping itu, lanjut dia,  bahwa AMDAL atas nama PT. RPPI dimaksud juga ditolak oleh masyarakat. Dengan demikian, AMDAL yang dikeluarkan untuk perusahaan itu cacat hukum karena tidak melampirkan persetujuan masyarakat sekitar kawasan konsesi.

“Hasil investigasi KPHA, ternyata lokasi konsesi PT RPPI juga terletak pada kawasan hutan produksi yang masih memiliki potensi tegakan yang ekonomis. Hal ini tidak sesuai dengan persyaratan lahan yang dapat diberikan izin. IUPHHK-HT diberikan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif,” ungkap Efendi Isma.

KPHA juga menemukan fakta, paska izin terbit, PT. RPPI juga tidak melaksanakan sejumlah kewajiban, di antaranya; tidak melakukan penataan batas areal kerja dan penataan hutan,  tidak melaksanakan usaha hutan tanaman dan perkebunan, tidak melakukan penanaman kembali sesuai luas tebangan, mengabaikan kawasan sumber air, dan selain itu, juga ditemukan masih ada perkebunan masyarakat dalam areal PT. RPPI.

Merujuk kepada sejumlah fakta tersebut, KPHA mendesak pemerintah Aceh untuk melakukan pencabutan SKIUPHHK-HTI (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri PT. RENCONG PULP AND PAPER INDUSTRY.

Hal ini kata Efendi Isma, sesuai dengan keinginan para masyarakat adat yang bermukim dikawasan area konsesi, sebagaimana diutarakan oleh sejumlah imum mukim dalam satu pertemuan dengan lintas lembaga kemasyarakatan pada 14 April 2016 di Lhokseumawe.

Selain itu, KPHA juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses penerbitan izin maupun paska izin dikeluarkan. (saniah ls/ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *