Lima Orang Saksi Telah Dipanggil,
Pembunuhan Dosen UMSU Diduga Direncanakan

AcehNews.net|BANDA ACEH – Pembunuhan dosen Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dra Nur Ain Lubis (63) di kamar mandi wanita kampus Jalan Muchtar Basri, Kecamatan Medan Timur, Medan pada Senin kemarin (02/05/2016) oleh mahasiswa berinisil RMS (21) diduga direncanakan.

Perbuatan RMS yang menghilangkan nyawa seseorang melanggar pasal 340 Subs 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

Rilis yang diterima dari pihak kepolisian, hinga Selasa (03/05/2016), polisi memeriksa lima saksi terkait kasus pembunuhan terhadap dosen FKIP UMSU tersebut.

Menurut polisi setempat, lima orang saksi yang diperiksa adalah Muhammad Iqbal Fathani (anak kandung korban), Andiko Susilo (sekuriti kampus), Ahmad Safii (mahasiswa), Syarif (pengawas gedung), dan Irman Zebua (sekuriti).

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dalam keterangannya di sindonews.com mengatakan, di antara saksi itu dari ada yang mengangkat dan mengevakuasi korban, mendengar jeritan korban, dan mengamankan pelaku.

RMS menurut Kapolresta melakukan aksi pembunuhan sadis itu sendirian, tanpa bantuan siapa pun. Dan atas perbuatannya itu,tersangka dijerat pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu dari rilis yang diterima, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Supra X hitam bernomor polisi BK 2174 UL, pisau bergagang kayu beserta sarung, jaket warna hitam, topi warna biru, martil, dua potongan kain, dan baju korban.

Kronologis Pembunuhan Rilis Polisi 

RMS adalah mahasiswa FKIP UMSU Semester VI kelahiran 22 September 1995. Pada Senin (02/05/2016) sekira pukul 08.00 WIB, tersangka terbangun dari tidur di tempat tinggalnya sekarang yaitu Jalan Tuasan, Kecamatan MedanTembung.

Tersangka berpikir untuk membunuh korban dosen, Dra Nur Ain Lubis yang mana selama ini tersangka sudah menaruh dendam dan membenci korban dikarenakan selalu dimarahi korban karena tidak memperhatikan korban saat mengajar dan mengancam akan memberi nilai jelek karena tersangka tidak serius mengikuti mata kuliah yang diajarkannya.

Korban juga sering memarahi tersangka dan menyuruh tersangka keluar dari ruang kuliah karena tidak membawa buku dan tidak memakai kemeja, sehingga sekira pukul 11.00 WIB, sebelum berangkat ke kampus, tersangka mengambil pisau gagang hijau serta sarung dan satu martil. Kemudian kedua benda tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya jenis Supra X 125 warna hitam.

Sekitar pukul 14.15 WIB, RMS keluar dari ruang kuliah di lantai 4 UMSU, karena dosen mata kuliah Hukum Dagang tidak masuk waktu itu. Kemudian RMS menuju ruang pakir sepeda motor. Tersangka mengambil pisau dari jok sepeda motor miliknya dan menyimpan disaku celana sebelah kiri dan karena melihat pijaan kaki sepeda motornya agak rusak, tersangka pun mengeluarkan martil dari jok sepeda motornya dan membetulkan pijakan kaki tersebut.

Pada saat mengetok pijakan kaki dengan martil tiba-tiba hujan turun sehingga martil yang tidak sempat disimpang di dalam jok sepeda motor miliknya itu, akhirnya dikantonginya disaku celana sebelah kanan.

Tersangka kemudian kembali ke dalam kampus, dan duduk di depan ruang Biro. Korban melihat Dra Nurain Lubis keluar dari ruang dosen dan memperhatikan korban masuk ke dalam kamar mandi. Sekitar 3 menit kemudian tersangka berjalan menuju kamar mandi dan menutup pintu kamar mandi dan berdiri di depan pintu kamar mandi wanita yang didalamnya ada korban.

Saat korban membuka pintu kamar mandi, tersangka langsung menerobos masuk, tangan kanannya yang memegang pisau bergagang kayu itu menikam bagian leher korban dan sempat ditangkis korban dengan menggunakan tanggan kiri. Tersangka sangat kuat hingga akhirnya pisau yang sengaja dibawa dari rumah itu menikam leher korban. Kemudian tersangka kembali menikam leher korban berulang-ulang sebanyak 10 kali.

Selain mengelukai leher korban, pisau itu juga mengenai kening dan tangan kiri korban. Melihat korban yang sudah tidak berdaya dan tubuhnya jatuh terlentang di lantai kamar mandi bersimbah darah, tersangka langsung menyimpan pisau disaku celana kirinya dan mengeluarkan martil dari saku kanan celananya.

Tiba-tiba pintu kamar mandi didobrak seorang laki-laki dan tersangka langsung berlari keluar dari kamar mandi dan bersembunyi di kamar mandi Fakultas Ekonomi UMSU Medan. (saniah ls)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *