Pembunuh dan Perampok Nenek di Aceh Utara Residivis

BANDA ACEH | Acehanews.net – Tim gabungan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh dan Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pelaku pembunuhan dan perampokan nenek di Aceh Utara, Sabtu (23/12/2017) kemarin, sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku adalah residivis LP Lhoksukon dengan vonis 7 bulan penjara.

Direktur Dit Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sumarso mengatakan, tersangka berinisial AI alias Akiong (46), yang merupakan warga gampong tersebut.Tersangka ditangkap di kawasan Gampong Meunasah Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

“Tersangka diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Aisyah (87), IRT, warga Gampong Cibrek Tunong, Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (24/12/2017).

Ia menjelaskan, tersangka menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik leher dan membuang korban ke dalam sebuah sumur yang berada di kawasan rumah korban, Jumat (22/12/2017), sekira pukul 13.00 WIB. Korban ditemukan anaknya di dalam sumur masih bernyawa dan dibawake Puskemas. Di dalam perjalanan ke Puskesmas, Nek Aisyah menghembuskan nafas terakhir.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah kunci pembuka kartu SIM telepon seluler android, satu unit telepon seluler merek Vivo dan sebuah cincin emas,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Aceh Utara guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku merupakan residivis yang pernah masuk LP Lhoksukon yang divonis 7 bulan penjara. Kini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan dugaan sementara kasus ini perampokan dengan kekerasan,” demikian jelas Sumarso. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *