Pembangunan Ramah Lingkungan Dalam Konsep Sustainable Development Perspektif Islam

Oleh: Shafira Asyifa Ramadina
(Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala Semester 6)

AcehNews. Net – Salah satu organisasi lingkungan global di Indonesia yaitu Greenpeace mengungkap realita yang didasari oleh hasil investigasi dan proses analisis bahwa setidaknya terdapat 4,4 juta hektare hutan dan lahan yang terbakar dalam kurun waktu 2015-2019.

Pembakaran hutan di Indonesia sangat erat kaitannya dengan beberapa perusahaan ternama dunia, yang telah menjalin kerjasama dengan pemerintah untuk meningkatkan potensi perekonomian melalui investasi asing di Indonesia. Tak jarang pula, perusahaan-perusahaan sudah mendirikan bangunan namun ternyata tidak memenuhi persyaratan AMDAL dan bahkan tidak memiliki IMB.

Bukan hal itu saja, ekspetasi para aktivis lingkungan dan masyarakat bahwa perusahaan yang terlibat akan diadili dan diberikan sanksi tegas merupakan harapan yang harus dikubur dalam-dalam karena sangat kecil kemungkinannya akan terjadi. Bukannya tuntutan dan hukuman yang diterima oleh perusahaan tersebut, justru pemerintah semakin melapangkan pergerakan investor dengan menghadiahi mereka dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Dimana pasal-pasal yang terkandung dalam undang-undang tersebut berpotensi besar semakin melemahkan penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan kerusakan-kerusakan lingkungan lainnya.

Kebijakan VS Lingkungan

Sebagaimana yang diketahui, bahwa pembangunan yang bersifat overeksploitatif terhadap lingkungan akan mengakibatkan kualitas lingkungan hidup menurun, apabila hal tersebut terjadi maka kehidupan dalam ekosistem akan terancam.

Keinginan pemerintah untuk membangun perekonomian tidak lah salah, karena pada dasarnya keinginan tersebut juga bagian dari harapan-harapan masyarakat. Seperti pembangunan jalan tol, bandara, perumahan, perkebunan, pabrik industri, pusat perbelanjaan, pembukaan lahan pertanian tentu menjadi salah satu tanda bahwa peradaban telah mengalami kemajuan sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat juga semakin mudah terpenuhi.

Namun, sayangnya langkah yang diambil oleh pemerintah untuk menjadikan pembangunan sebagai prioritas utama terkesan tidak bijak dan tidak bertanggung jawab karena hanya memikirkan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap keseimbangan lingkungan dalam jangka waktu yang panjang. Dikarenakan untuk membangun memerlukan lahan yang cukup luas dan otomatis pembabatan hutan menjadi pilihan berulang yang terus dipilih, padahal keberadaan hutan sangat penting sebagai filterasi udara untuk meminimalisir polusi yang diakibatkan oleh aktivitas manusia. Juga perlu diingat, bahwa sebagian besar masyarakat terutama suku pedalaman yang tinggal di hutan masih mengandalkan hasil hutan untuk bertahan hidup. Akibat kerusakan lingkungan akan berdampak pada keberlangsungan hidup manusia.

Sumber daya alami seperti, air, udara, tumbuhan memang mampu untuk meregenerasi sendiri tanpa membutuhkan bantuan dari unsur ekologi lainnya meskipun sudah ditebang masih bisa tumbuh kembali.
Namun, perlu diingat bahwa sumber daya yang berulang kali dirusak tanpa ada upaya untuk pemeliharaan kembali lama kelamaan akan kehilangan kemampuan untuk tumbuh seperti semula sehingga kerusakan lingkungan pun sulit untuk terelakkan. Hal ini bisa terjadi karena sumber daya alam semata-mata hanya dianggap sebagai bahan baku yang digunakan untuk kegiatan produksi yang nantinya akan menghasilkan keuntungan melalui proses jual-beli.

Sifat tamak dan serakah manusia menggambarkan bahwa manusia rela untuk melakukan apa saja untuk mencapai tujuannya tanpa memikirkan dampak terhadap kehidupan makhluk hidup lainnya. Dominasi dan sikap manipulasi yang berlebihan oleh manusia terhadap alam serta ketidakmampuan untuk melakukan pengelolaan lingkungan dengan cara yang tepat menyebabkan segala dampak baik yang harusnya didapatkan dari alam justru seringkali berakhir menjadi bencana.

Padahal, meskipun kekuasaan dan kekayaan materi sudah berhasil didapatkan oleh sebuah negara tetapi tidak dibarengi dengan kondisi alam yang baik, maka manusia pun tidak dapat hidup karena kebutuhan dasar seperti oksigen dan makanan berasal dari hewan dan tumbuhan.

Artinya, manusia memiliki ketergantungan sampai seumur hidup terhadap alam semesta sehingga manusia memiliki tanggung jawab mutlak untuk mencegah pembangunan yang bersifat overeksploitatif dan memperjuangkan hak-hak makhluk hidup lainnya.

Sustainable Development Sebagai Solusi

Sustainable Development (pembangunan berkelanjutan) tampaknya dapat menjadi salah satu solusi dari permasalahan lingkungan yang sedang terjadi untuk mencegah dampak buruk yang lebih parah di masa yang akan datang.

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 pasal 1 ayat (3) bahwa pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Hal ini menunjukan, sudah ada undang-undang yang mengatur sejak lama, namun komitmen pemerintah dan juga masyarakat itu sendiri belum berjalan sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan yang mana di masa sekarang semakin dipersulit pula dengan keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja yang justru semakin melemahkan kedudukan Undang-Undang No. 32 Tahun 2019, karena terlihat jelas pada pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Artinya, pemerintah tidak lagi menjadikan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebagai dasar izin lingkungan dan juga menguatnya impunitas bagi perusahaan dimana kekuatan hukum melemah karena para perusahaan yang merusak lingkungan semakin sulit untuk dituntut oleh para penggiat lingkungan.

Lalu bagaimanakah perspektif Islam terhadap sustainable development?
Islam merupakan agama rahmatan lil alamin yang berarti pemberian rahmat dan kasih sayang Allah SWT kepada seluruh ciptaan-Nya yang ada di alam semesta. Kasih sayang Allah SWT terbukti dengan diturunkannya kitab suci Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam yang berisikan segala perintah dan pedoman hidup dari sang pencipta yang mampu menjawab segala permasalahan universal dan memberikan solusi terbaik bagi manusia, bukan hanya perihal akhirat tetapi juga dunia.

Sebab Islam merupakan agama yang mengajarkan keseimbangan antara urusan dunia dengan urusan akhirat termasuk perihal perintah agar manusia mampu menjaga dan memberdayakan lingkungan dengan cara dan porsi yang tepat. Manusia dan alam memiliki hubungan yang sangat erat karena keduanya saling mempengaruhi dan melengkapi sehingga hubungan antara keduanya harus selaras dan harmonis.

Jauh sebelum adanya undang-undang yang membahas perihal pelestarian lingkungan hidup, Al-Qur’an sebagai kitab suci paling sempurna sudah membahas terkait hal tersebut. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan tentang lingkungan hidup beberapa diantaranya seperti menjaga hewan dari kepunahan (QS. Ali Imran (3): 190-191), kewajiban memelihara dan melindungi hewan (QS. Hud (11): 6), penanaman pohon dan penghijauan (QS. al-An’am (6): 99), menghidupkan lahan mati (QS. Yasin (36): 33), menjaga kebersihan (QS. al-Maidah (5): 6), udara (QS. al-Baqarah (2): 164 dan QS. al-Rum (30): 48), air (QS. al-Anbiya’(21): 30), dan menghindari pengrusakan dan menjaga keseimbangan alam (QS. al-Mulk (67): 3) (Ibrahim, 2016).

Dari sekian banyak ayat yang membahas tentang lingkungan hidup, ayat yang memiliki korelasi dengan pembahasan sustainable development yaitu menghindari pengrusakan dan menjaga keseimbangan alam dalam QS. Al-Mulk (67): 3 yang artinya:
“Allah yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang. Adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang”.

Dapat dimengerti bahwa Allah SWT adalah sang pemilik dan pencipta seluruh alam semesta, apa yang terjadi di kehidupan semua atas kehendak-Nya dan manusia sebagai khalifah Allah di bumi diamanahkan dan diberikan kepercayaan oleh-Nya untuk mengelola dan memanfaatkan lingkungan dengan baik, karena manusia memiliki peranan penting terkait bagaimana siklus ekosistem kehidupan akan berlangsung baik di masa sekarang ataupun masa yang akan datang.

Para ahli tafsir berpendapat bahwa penyebab kerusakan lingkungan bukan dikarenakan oleh aktivitas dan perilaku manusia secara langsung misalnya seperti penggunaan sumber daya alam yang berlebihan tetapi lebih kepada konteks perilaku non-fisik yang berkaitan dengan sifat-sifat tercela yang dimiliki oleh manusia misalnya seperti keserakahan.

Sustainable development dalam pandangan Islam berarti menganjurkan manusia untuk selalu produktif dalam berupaya mengelola lingkungan agar tetap seimbang sesuai dengan manfaatnya masing-masing dan tidak berlebihan dalam menggunakannya. Islam tidak menolak perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, maka dari itu manusia bisa memanfaatkan teknologi yang ada untuk mengembangkan kreativitasnya agar menemukan formula terbaik dalam menjaga lingkungan.

Allah SWT menjanjikan rezeki yang melimpah kepada suatu kaum apabila kaum tersebut menjauhi dirinya dari sifat tercela dan selalu berpegang teguh pada nilai-nilai ketaqwaan dan keimanan. Nah, di sini bisa disimpulkan bahwa pembangunan berkelanjutan bisa berjalan ketika manusia sebagai subjek yang mendapat tugas dan amanah dari Allah SWT untuk menjaga lingkungan adalah dengan menanamkan nilai-nilai keislaman dalam dirinya melalui pendidikan sejak dini agar keinginan manusia atas dasar sifat serakah untuk merusak lingkungan demi mendapatkan keuntungan dapat diminimalisir.

Pemimpin pemerintahan sebuah negara sudah seharusnya menjalankan wewenangnya untuk membuat kebijakan berpedoman pada nilai kebaikan untuk bersikap adil terhadap seluruh makhluk hidup, artinya bukan semata-mata demi kepentingan segelintir pihak saja tetapi juga harus mempertimbangkan segala dampak dari keputusan yang diambil dari berbagai perspektif sehingga kecil kemungkinannya ada pihak yang merasa dirugikan terutama masyarakat.

Islam memiliki fleksibilitas dan pemikiran yang searah dengan tujuan sustainable development yang mana tujuannya yaitu memutus rantai kemiskinan, mengatasi kesenjangan, dan menghentikan perubahan iklim global, Islam juga memiliki cara untuk memerangi kemiskinan dengan zakat (sedekah), puasa, dan pola hidup yang minimalis, kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki dalam memperjuangkan haknya, bertanggung jawab dalam mengelola lingkungan, tidak merusak ekosistem laut dan menjaga keseimbangan alam semesta. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *