Partai Aceh Kritik Kedudukan Wali Nangroe di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh

BANDA ACEH | AcehNews.net – Juru Bicara, Dewan Pimpinan Pusat (DPA) Partai Aceh (PA), Muhammad Saleh, mengatakan, Partai Aceh, mulai dari pusat hingga gampong (desa), sepakat dan mendukung penuh kebijakan serta keputusan Pemerintah Aceh, membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Aceh.

Alasannya, keselamatan utama rakyat Aceh dari wabah virus Corona (Covid-19), merupakan hukum tertinggi yang harus ditegakkan. Menurutnya, ini sejalan dengan kebijakan Presiden RI, Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, serta kementerian, dan lembaga negara terkait lainnnya.

Begitupun, lanjutnya, jangan sampai langkah dan kebijakan mulia ini justeru bias dan kontra produktif, apalagi terkesan sampai ‘membunuh karakter’ lembaga dan pribadi Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar yang juga Ketua Tuha Peut, DPA Partai Aceh.

“Kehadiran Lembaga Wali Nanggroe Aceh adalah sah dan diakui dalam konstitusi Indonesia. Fungsi dan kedudukannya juga telah diatur secara konstitusional yaitu, bagian tak terpisahkan dari rakyat Aceh,” tegas Muhammad Saleh.

Karena itu sebut dia, jika kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Aceh justeru menempatkan Wali Nanggroe Aceh secara tidak proporsional dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Aceh.

“Ini sama artinya mengkerdilkan dan ‘membunuh karakter’ lembaga Wali Nanggroe dan pribadi Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar, yang merupakan tokoh utama perdamaian Aceh,” ujar Saleh.

Jelas dia, dalam UUPA No:11/2006 dan Peraturan Pemerintah RI No: 19/2010, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provisi, sudah sangat jelas dan tegas disebutkan fungsi dan kedudukan Lembaga Wali Nanggroe di Aceh.

Karena itu, Partai Aceh menilai. Menempatkan Wali Nanggroe Aceh sebagai Wakil Ketua IV, pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Aceh, dibawah Plt. Gubernur Aceh, secara etika dan moral, telah menciderai semangat serta nilai-nilai perdamaian maupun kekhususan Aceh.

“Atas semua kebijakan dan keputusan tersebut, DPA PA meminta dan mendesak Plt Gubernur Aceh untuk segera mengklarifikasi surat Keputusan Gubernur Aceh, Nomor: 440/1021/2020, tanggal 1 April 2020, tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Aceh,” ujar Shaleh.

Selain itu, Ketua Umum DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), kata Shaleh, meminta kepada Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh, segera mengirim surat tertulis dan meminta klarifikasi kepada Gubernur Aceh, terkait penempatan nama dan posisi dimaksud.

“Sebab, setelah dilakukan konfirmasi, penempatan nama tersebut tidak dilakukan komunikasi terlebih dahulu kepada Wali Nanggroe Aceh atau langsung memasukkannya,” demikian kata Saleh.

Sementara itu Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdul Gani (SAG) yang dikonfirmasi AcehNews. Net lewat phone dan pesan WhatshApp dengan nomor +62 813-6000-xxxx hingga berita ini diturunkan tidak menjawab konfirmasi. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *