Para Suami di Aceh Dapat Cuti Hamil 7 Hari Sebelum Istri Melahirkan

AcehNews.net|BANDA ACEH – Kabar gembira tidak saja milik para istri yang bekerja sebagai PNS, PPPK atau Tenaga Honorer/Kontrak di pemerintahan tetapi juga para suami dari istri yang akan melahirkan juga diberi cuti hamil 7 hari . Semua diatur dalam Peraturan Gubernur No. 49 Tahun 2016.

Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif yang ditetapkan dan ditandatangani pada 11 Agutus 2016.

Dalam Pergub No. 49 Tahun 2016 itu, tertulis alasan Pemerintah Aceh mempertimbangkan  Pergub ini lahir antaranya, bahwa Pemberian Air Susu Ibu merupakan bagian dari pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahub 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, bahwa setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya.

Kemudian tertulis juga dalam Pergub tersebut, Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta lembaga lainnya, wajib memberikan cuti hamil dan cuti melahirkan bagi para pekerja perempuan dan suami dari pekerja perempuan.

Pergub No 49 Tahun 2016 memuat 10 Bab dan 34 pasal sangat menarik tidak saja memberi sanksi soal pemberian susu formula dengan pencabutan izin bagi penyelenggara pelayanan kesehatan tetapi pengaturan cuti hamil dan melahirkan bagi para PNS, PPPK atau Tenaga Honorer/Kontrak.

Menariknya dalam Bab VI Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan, khusus pasal 28 bagi para perempuan dan suami PNS, PPPK atau Tenaga Honorer/Kontrak  diatur cuti hamil dan cuti melahirkan. Begitu pun di bab yang sama pada pasal 29 khusus mengatur cuti hamil dan cuti melahirkan bagi para perempuan dan suami pekerja/buruh di Aceh.

Sebut Kabiro Sekda Aceh, Frans Delian sebagaimana tertuang dalam draf Pergub No 49 yang dikirimkan ke meja Redaksi AcehNews.net, Senin (15/08/2016), cuti hamil bagi PNS, PPPK atau Tenaga Honorer/Kontrak diberi 20 hari sebelum waktu melahirkan, sedangkan cuti melahirkan 6 bulan setelah melahirkan untuk pemberian ASI Eksklusif.

Sedangkan dalam pasal ini juga memberi cuti hamil kepada suami PNS, PPPK atau Tenaga Honorer/Kontrak yang hamil atau melahirkan diberikan 7 hari sebelum waktu melahirkan sang istri.

Kemudian, untuk Pekerja/Buruh di Aceh, pada pasal 29, tertulis pada (1), perusahaan wajib memberikan cuti hamil dan cuti melahirkan bagi para Pekerja/Buruh perempuan dan suami perempuan yang hamil dan melahirkan yang ketentuannya  diatur pada (2)  yaitu mengenai cuti hamil dan melahirkan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perusahaan antara pengusaha dan pekerja/buruh, atau melalui perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

“Pergub No 49 Tahun 2016  ini bertujuan agar ibu bisa memberikan air susu eksklusif kepada bayi,” kata Frans Delian.

Walikota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal SE menyabut baik Pergub 49 Tahun 2016 yang dikeluarkan Pemerintah Aceh dan mengatakan, akan menerabkan Pergub tersebut di Kota Banda Aceh dalam waktu dekat ini.

“Kita akan pelajari dan segera menerapkannya. Terimakasih kita kepada Gubernur Aceh yang telah mengeluarkan Pergub Pemberian ASI Eksklusif ini,” kata Illiza kepada AcehNews.net di Banda Aceh.

Salah seorang warga Banda Aceh, Adi yang istrinya adalah seorang PNS di salah satu dinas di Banda Aceh mengatakan, bahwa dikeluarkan Pergub No. 49 ini merupakan kabar gembira bagi para suami yang istrinya bekerja sebagai PNS karena belum ada cuti hamil bagi para suami yang istrinya akan melahirkan.

“Saya kan PNS, istri juga PNS, jadi bagus lah Pergub itu menurut saya. Jadi saya bisa cuti menunggu istri melahirkan. Cuma perlu dipelajari juga apa nantinya ada pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) saat cuti hamil diambil, kalau ada pasti masih mikir-mikir mau ambil cuti,” jawabnya sambil tersenyum.

Menurut informasi yang diterima AcehNews.net, saat pembahasan Pergub ini, soal pemotongan TPK menjadi perdepatan kala itu. Untuk ini Pemerintah Aceh harus memberi penjelasan yang jelas jika cuti diambil apakah TPK akan dipotong? (saniah ls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *