Ganja Ditemukan dalam Rangsel Angkatan Darat
Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba Ditangkap di Langsa

AcehNews.net|LANGSA – Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Aceh Timur diduga menjadi bandar narkoba. Oknum polisi berpangkat Brigadir ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Langsa, Senin kemarin (09/05/2016) atas laporan masyarakat. Tersangka Brigadir R selama ini mengedarkan ganja dengan sasaran para pelajar dan mahasiswa di Kota Langsa.

Terungkap sindikat pengedar ganja di Kota Langsa atas laporan masyarakat yang sudah sangat resah dengan jaringan sindikat ganja yang mencari sasaran para pelajar dan mahasiswa. Ketujuh pengedar narkoba jenis ganja ini ditangkap dan dari hasil penyedikan bandarnya adalah seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Aceh Timur yang berpangkat  dan berinisial, Brigadir R.

“Transaksinya itu di warung dengan sasaran pembelinya para pelajar dan mahasiswa. Masyarakat yang sudah resah dengan jaringan pengedar narkoba jenis ganja ini melaporkan ke kami dan atas laporan tersebut, menangkap awalnya mahasiswa. Kemudian dari penyelidikan ternyata bandarnya itu oknum polisi yang berpangkat Brigadir,” jelas Kapolres Langsa, AKBP Sunarya SIK kepada Aceh News.net di Kota Langsa.

Kapolres Langsa mengungkapkan, selain berhasil menangkap bandar narkoba, jaringan sindikat yang ditangkap juga melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial ER. Tersangka ER yang saat ditangkap mengaku, tidak tahu menahu tentang daun ganja kering yang disimpan suaminya di rumah. Sementara itu suami ER sendiri, saat ini masih buron.

“Saya tidak tahu menahu tentang ganja kering yang ditemukan di rumah. Saya juga tidak tahu kalau ganja kering yang ditemukan polisi itu milik suami saya,” kata ER kepada AcehNews.net di Mapolres Langsa.

Atas laporan masyarakat, polisi menangkap tujuh tersangka dengan barang bukti ratusan kemasan daun ganja kering yang disimpang di dalam plastik yang beratnya sekitar 1,5 Kilogram.

Dari keterangan Kapolres, modus bandar ganja membawa daun ganja kering yang dijual kepada pengecer menggunakan tas ransel bertuliskan angkatan darat untuk mengelabui petugas.

“Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” demikian tutur Kapolres Langsa. (viona)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *