Oknum Polantas Diduga Lecehkan Seorang Mahasiswi dan Positif Konsumsi Inex

LHOKSEUMAWE | AcehNews.net – Seorang oknum Satuan Lantas Polres Lhokseumawe, berinisial MU, berpangkat Bripda di laporkan ke unit Propam oleh seorang mahasiswi NV (20) warga Desa Paloh Mampree, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Rabu, (04/10/2017) atas dugaan pelecehan yang terhadap dirinya.

Dari informasi yang dihimpun AcehNews.net dari keterangan polisi setempat, Kamis (05/10/20170, kejadian itu berawal saat personil Polantas Polres Lhokseumawe melaksanakan pengaturan jalan di setiap persimpangan. Dalam kegiatan rutinitas tersebut, oknum MU melihat NV yang sedang pengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.

Melihat hal itu seketika pula, MU langsung memerintahkan korban, untuk menepi ke pinggir jalan. Dalam pemeriksaan kelengkapan surat-menyurat kendaraan sepeda motor dan korban mengaku lupa membawa SIM dan STNK kendaraan kepada MU.

“Benar informasi tersebut, oknum Satlantas MU, masih kami amankan dan periksa di unit Propam atas laporan seorang wanita yang mengaku telah dilecehkan oleh MU,” kata seorang anggota polisi di jajaran Polres Lhokseumawe, Kamis kemarin (05/10/2017).

Masih dari keterangan polisi setempat, setelah melakukan tugasnya, oknum MU, membawa korban bersama kendaraannya ke Pos Lantas Cunda. Saat rekan petugas lain sudah kembali ke rumah masing-masing, MU dan korban masih berada di Pos tersebut.

Tidak lama kemudian, oknum Satlantas Polresta itu meminta kepada korban untuk mengantar dirinya kembali ke kosannya, dengan iming-iming sepeda motor korban akan dilepas tanpa di tilang. Mendengar itu, korban pun bersedia mengantar MU ke Kosannya di kawasan Kecamatan Muara Dua.

Dalam laporan korban mengaku tiba di kosan MU, langsung menarik korban, ke dalam kosan sembari menutup pintu dan berusaha membuka jilbab korban. Tidak hannya sampai di situ, MU pun langsung membuka bajunya dan melakukan pelecehan kepada korban.

Dari pengakuan korban, saat Mu melakukan pelecehan tidak senonoh itu (memeluk dan mencium korban), korban sempat melakukan perlawanan dan menjerit. Kemudian korban melarikan diri dari kosan MU.

Tiba di kediamannya, korban menceritakan perihal perlakuan oknum Polantas Polres Lhokseumawe itu kepada keluarganya dan didampingi keluarga melaporkan MU ke Satuan Propam Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP H. Hendri Budiman yang dikonfirmasi AcehNews.net menanggapi informasi itu mengatakan, bila ada oknum yang terbukti seperti itu dirinya akan mengambil langkah tegas bagi personil di jajaranya sesuai dengan ketentuan dan koridor hukum yang berlaku di kepolisian.

“Kita akan proses dan ambil langkah tegas kepada oknum Polantas MU tersebut. MU sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” tegas Hendri Budiman, usai menggelar kasus Curanmor di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran atau kopensasi apapun kepada si oknum MU jika terbukti melakukan pelecehan. “Sekalipun oknum itu polisi, saya akan tindak tegas, siapa pun dia itu, terbukti bersalah,” demikian pungkasnya.

Dari informasi yang diterima, saat menjalani pemeriksaan, MU dites urine dan positif mengkonsumsi Inex. (vanny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *