Mulai Januari 2019, UMP Aceh Sebesar Rp2,9 Juta

BANDA ACEH | AcehNews.Net – Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh pada 2019 akan datang sebesar Rp 2,9 juta. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp200 ribu jika dibandingkan dengan 2018, yaitu sebesar Rp 2,7 juta.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 98 Tahun 2018, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2019, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada tanggal 25 Oktober 2018 lalu.

Dalam naskah Pergub yang ditandatangani Plt. Gubernur Aceh pada 25 Oktober lalu ini, besaran UMP Aceh 2019 ditetapkan sebesar Rp2.916.810. dan Pergub ini berlaku bagi seluruh pekerja dan karyawan, baik di perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan usaha sosial lainnya.

“Besaran gaji Rp2.9 juta per bulan yang disebutkan dalam Pergub 98 tahun 2018 ini merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rahmad Raden.

Rahmad Raden menambahkan, sebagaimana termaktub dalam pasal 5 Pergub 98 tahun 2018, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari 1tahun.

Dengan ditetapkannya UMP Tahun 2019 ini, maka para pengusaha di Aceh yang mempekerjakan karyawan tidak boleh membayar upah di bawah angka Rp 2,9 juta. Sementara bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan.

“Pergub ini berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan karyawan baik di perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan segala usaha sosial lain. Sedangkan mekanisme pengawasan akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.” jelasnya lagi.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rahmad Raden mengatakan, Plt. Gubernur Aceh mengimbau seluruh pengusaha dan perusahaan di Aceh untuk mematuhi Pergub ini dan menerapkan UMP baru sebesar Rp2,9 juta, terhitung mulai tanggal 1 januari 2019 mendatag. (adv/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *