Satu Orang Masih DPO,
Mucikari dan Enam Wanita Terlibat Prostitusi Online Akan Dicambuk

BANDA ACEH | AcehNews.net – Mucikari dan enam wanita yang terlibat dalam kasus prostitusi terselubung (online) yang diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu di salah satu hotel ternama di Banda Aceh,‎ akan menjalani hukuman cambuk (Qanun Jinayat) karena dianggap melanggar syariat Islam. Keenam wanita yang diduga sebagai PSK menurut keterangan polisi tidak sebagai tersangka tetapi statusnya sebagai saksi, karena saat diamankan tidak sedang melayani tamu, tetapi sedang stand by.

‎Hal ini dipertegas Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin saat ditanyai wartawan di Banda Aceh terkait perkembangan kasus pengungkapan prostitusi terselubung online, Kamis (02/11/2017).

“Untuk yang wanitanya, kita sudah koordinasi dan gelar perkara, kemungikanan akan kita serahkan ke WH,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dijelaskannya, selama ini keenam wanita tersebut tidak ditahan melainkan dikenakan wajib lapor ke Polresta Banda Aceh. Pihaknya mengaku juga segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. “Saat ini masih dalam proses untuk dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh,” kata Kapolresta.

‎Sementara, terkait seorang pelaku lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Banda Aceh yang berinisial N, diakuinya hingga kini masih dalam pengejaran petugas. “Untuk DPO N masih belum tertangkap dan masih terus diburu,” lanjutnya.

‎Menurut mantan Kabid Humas Polda Aceh ini, pihaknya membutuhkan waktu untuk menangkap N yang diduga berperan sebagai perantara dalam menyediakan para wanita pekerja seks komersial (PSK) tersebut.

“‎Tidak ada kesulitan atau hambatan dalam perburuan N, masih dalam proses. Teroris saja bisa kita tangkap, apalagi cuma perantara penyedia wanita penghibur. Kita tunggu tanggal mainnya,” jelas Kapolresta.

‎Seperti yang diberitakan sebelumnya, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus praktik prostitusi terselubung, setelah polisi menyamar sebagai pelanggan yang akan memesan wanita penghibur.

“Untuk tersangka AI yang merupakan mucikari, selain diancam cambuk juga diancam hukuman kurungan 1,4 tahun,” demikian pungkas Kombes Pol T Saladin.‎ (haz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *