MaTA Desak Pengadilan Tipikor Tahan Sekdako Lhokseumawe  

BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Pengadilan Tipikor untuk segera melakukan penahanan terhadap  terhadap Dasni Yuzar, anak dan adiknya yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus indikasi tindak pidana korupsi Yayasan Cakra Donya di Lhokseumawe.

Staff Monitoring Peradilan MaTA, Sariyulis mengatakan, penahanan itu penting segera dilakukan mengingat hingga saat ini, Walikota Lhokseumawe belum menonaktifkan Dasni Yuzar sebagai Sekdako Lhokseumawe, sehingga berpotensi menggunakan fasilitasi negara dalam pemeriksaannya di Pengadilan.

Menurutnya, kalau tidak ditahan siapa yang bisa menjamin bahwa terdakwa Dasni Yuzar tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat padanya dalam proses persidangan nantinya. Kalau ini terjadi, kata dia lagi, tentunya Walikota Lhokseumawe dan Pengadilan Tipikor Banda Aceh harus bertanggungjawab.

Staff Monitoring Peradilan MaTA, Sariyulis|Istimewa

Staff Monitoring Peradilan MaTA, Sariyulis|Istimewa

“Tidak ditahannya terdakwa kasus ini akan memberi kesan bahwa Pengadilan Tipikor Banda Aceh memberikan keleluasaan terhadap “penjahat” negara dan bahkan memungkinkan terdakwa Dasni Yuzar akan melakukan pengulangan kasus korupsi,” ujar Sariyulis.

Berdasarkan catatan MaTA, pengadilan Tipikor lebih cenderung melakukan penahanan apabila penyidik yang terlebih dahulu melakukannya ketika kasus dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, begitu juga sebaliknya. Dalam hal ini Pengadilan Tipikor Banda Aceh harusnya dapat melakukan perubahan secara fundamental dalam menangangani perkara tindak pidana korupsi.

“Terlebih oknum yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi memiliki pangkat dan jabatan yang tinggi di daerah,”jelasnya.

Selain itu, MaTA juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk memeriksa secara menyeluruh kasus ini sehingga tidak ada oknum yang terselamatkan. “MaTA menyakini, oknum yang terlibat bukan hanya tiga orang itu saja, namun lebih dari itu. Berdasarkan penelusuran kami, anggaran untuk Yayasan Cakradonya tersebut bersumber dari dana aspirasi oknum DPRA yang proses pencairannya melalui Biro Kesra Aceh,” sebut Sariyulis.

Masih kata Sariyulis, menurut dia, sehingga penting bagi Kejati Aceh untuk memeriksa oknum DPRA tersebut dan juga oknum yang ada di Biro Kesra. Oleh karena itu, MaTA berharap penyidik Kejati Aceh juga melakukan penelusuran aliran dana dari hasil tindak pidana tersebut, sehingga nantinya akan menemukan titik terang baru dalam pengungkapan kasus ini.

Sementara itu, Pidsus Kejari Lhokseumawe, Yusnar Yusuf mengatakan, secara terpisah kepada AcehNews.net via pesan yang dikirimkannya Kamis (11/12) bahwa perkara Cakradonya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak Jumat (5/11) minggu lalu.

“Berkas perkara sudah dilimpkahkan Jumat pagi minggu lalu, ketiganya kini sudah masuk dalam status tahanan kota sejak 20 November 2014,” demikian jelas Yusnar Yusuf via pesan pendek yang dikirimkannya kepada AcehNews.net. (agus/saniah ls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *