Masyarakat Aceh Tolak Rencana Mendagri Cabut Perda Wajib Jilbab

AcehNews.net|BANDA ACEH – Rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo mencabut Peraturan Daerah (Perda) Wajib Jilbab bagi kaum perempuan di Aceh mendapat kecaman dari masyarakat Aceh. Karena ini sangat bertentangan dengan syariat Islam di Aceh.

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky kepada AcehNews.net mengatakan tanggapannya dengan tegas menolak rencana Mendagri RI, Tjahjo Kumolo, mencabut Perda wajib jilbab.

“Kalau benar Perda ini dicabut, inikan kebijakan yang aneh menurut saya. Orang berlomba-lomba mengarahkan masyarakat ke arah kebaikan, tetapi Mendagri malah sebaliknya. Silahkan Indonesia diarahkan liberal, tapi Aceh jangan coba-coba,”tegasnya wakil rakyat Aceh tersebut Rabu (24/02/2016) di Banda Aceh.

Menurut Iskandar, sangat aneh kalau memakai jilbab dikatakan melanggar HAM. “HAM siapa ini? Apakah HAM para pelanggar? Kita boleh bermain-main dengan hukum manusia. Tapi Syariat Islam itu hukum Tuhan. Larangannya jelas,”tegasnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kebijakan Pemerintah Pusat yang akan memangkas sejumlah Perda atau qanun untuk Aceh yang dinilai bertentangan dengan undang-undang menuai protes dari masyarakat Aceh.

Hal senada juga dikatakan, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah, Hasrizal yang juga mengecam pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. “Jika rencana Mendagri mencabut Perda Wajib Jilbab di Aceh ini sama saja mencederakan syariat Islam di Aceh,”ujar Hasrizal seperti yang dimuat di kanalaceh.com.

Menurut Hasrizal pelaksanaan syariat Islam di Aceh telah dirumuskan secara yuridis melalui peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja MPU Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.

Karena itu, ia menyatakan sikap terkait hal tersebut. Pertama, hargai keistimewaan Aceh dalam melaksanakan syariat Islam. Kedua, memberikan kewenangan bagi Aceh dalam menjalankan hal terkait, dan mengecam Mendagri dalam upaya pelemahan dan pengurangan kekhususan Aceh.

Salah seorang warga Banda Aceh, Nurul kepada AcehNews.net memberi tanggapan, pencabutan Perda Wajib Jilbab di Aceh itu sama saja Mendagri telah melukai hati masyarakat Aceh. “Itu kan kerjaan orang yang anti syariat Islam di Aceh yang mengatasnamakan HAM. Apa yang terjadi di Palestina dan Suriah apa ada yang berteriak pelanggaran HAM?”kata Nurul kepada AcehNews, Kamis  pagi (25/02/2016) di Banda Aceh.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada inilah.com, Selasa 23 Februari 2016 mengatakan, Pemerintah Aceh mengeluarkan aturan wajib memakai jilbab bagi wanita, sementara masyarakat di Aceh ada yang non muslim. Selain itu Mendagri juga menyorot soal intruksi  Walikota Banda Aceh yang melarang wanita keluar di atas jam 11 malam.

“Itukan intruksi dari Gubernur Aceh kepada  walikota agar wanita kerja di tempat-tempat hiburan hanya bekerja pada pukul 10 malam. Aktifitas malam tinggi jadi kita sesuaikan jam malam yang intruksi ini diberikan kepada pengusaha hiburan di kota ini agar membuka usahannya sampai  jam 11 malam. Sedangkan usaha lain tidak berlaku dengan intruksi ini seperti pekerja perempuan di rumah sakit dan lain-lain. Jadi  tidak ada aturan jam malam bagi perempuan,”jelas Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal yang dikonfirmasi tentang intruksi tersebut,

Illiza juga menanggapi soal Perda Wajib Jilbab bagi perempuan di Aceh, menurutnya Perda itu diwajibkan bagi perempuan muslim sedangkan non muslim tidak diwajibkan.  “Perda itukan jelas hanya untuk umat muslim,”demikian jelasnya lagi.

Dari amatan AcehNews.net di Kota Banda Aceh di Jalan Panglima Polem, terlihat seorang perempuan thionghua bersama suaminya mengendarai sepeda motor tanpa menggenakan jilbab. “Setau saya memakai jilbab hanya untuk perempuan muslim. Saya tidak merasa terganggu dengan peraturan tersebut ,”ucap cici (sebutan kakak bagi perempuan thionghua) yang enggan menyebutkan namanya. (agus/saniah ls)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *