Masyarakat Abdya Ngeluh Soal Tilang dan Bayar Denda di Tempat Razia

AcehNews.net|ACEH BARAT DAYA – Berlangsungnya proses pengrazian terhadap pengendara roda dua, yang dilakukan oleh Satlantas Aceh Barat Daya (Abdya) di beberapa titik di kabupaten tersebut, membuat sebahagian masyarakat mengeluh atas kejadian itu, mereka menilai proses berlangsungnya razia tersebut telah berlebihan. Karena meminta uang denda kepada setiap pengendara untuk menembus mereka.

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang masyarakat Abdya, Herianto Marzuki,  semenjak dilangsungkan razia kendaraan bermotor oleh pihak lantas, Heri mengaku, banyak masyarakat merasa tidak nyaman karena proses penyelesaiannya berlangsung dengan pembayaran denda tanpa melalui pengadilan.

“Ketidaknyamanan saat dirazia itu karena banyak yang diselesaikan dengan cara pembayaran denda tilang. Bukan dilakukan melalui pengadilan,”ungkap Herianto Marzuki, Ahad kemarin (28/02/2016) .

Menurut informasi yang diterima, semenjak 5 bulan terakhir sering razia digelar beberapa titik di kabupaten Aceh Barat Daya, namun hal tersebut membuat resah sebahagian masyarakat karena pihak kepolisian lalu lintas meminta denda terhadap pelanggar.

.Heri mengatakan, pada Sabtu 27 Februari 2016 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, ia di tilang olehpihak polisi lalu lintas di Gampong Kayee Aceh,  Kecamatan Lembah Sabil, perbatasan antara Abdya-Aceh Selatan.

“Saya dengan salah seorang kawan hendak mandi ke objek wisata Krueng Baru, menggunakan helm dua. Saya tidak bawa dompet, kebetulan SIM dan STNK saya simpan dalam dompet, mengingat hari Sabtu libur tidak ada pemeriksaan kendaraan bermotor,” cerita Heri.

Dikatakan Heri, razia yang dilakukan tersebut juga tidak ada papan informasi bahwa adanya proses pengraziaan.  “Tidak ada papan informasi tilang yang mereka letakkan di jalan sebelumberlangsungnya tilang,”kata Heri kepada AcehNews.net.

Lanjut Heri, dia  dan beberapa masyarakata lain yang beriringan dengan saya dipergoki oleh dua orang polisi yang bersembunyi dibawah pohon ditikungan patah sebelum ±50 meter area tilang. “Sepertinya mereka bertugas khusus memergoki supaya masyarakat tidak lolos,”kisah Heri.

Pada saat itu kata Heri, dia langsung menyampaikan ke polisi yang memeriksanya,  supayaditilang karena Heri lupa bawa dompet, kendati demikian pihak kepolisian yang memeriksanya mengarahkan  ke meja tilang.

Lanjut Heri, di sana terlihat duduk Kasat Lantas Polres Aceh Barat Daya dan seorang polisi yang tidak ia kenal.

“Kasat Lantas minta kunci motor saya. Saya bilang, tilang STNK saya saja, 15 menit sampai ke sini sedang diantar. Tapi, Kasat Lantas tidak mau, ngotot melakukan tilang Motor saya, kemudian saya tetap tidak mau,”ujar Heri yang merasa dirugikan.

Heri juga mengaku sempat beradu mulut dengan Kasat Lantas, sehingga menarik perhatian masyarakat yang juga kenak tilang. Herianto tetap bersikeras agar yang ditilang tersebut SIM atau STNK bukan sepeda motor. Namun sepeda motor tersebut tetap ditilang hingga Heri menandatangi surat tilang.

“Saya melihat langsung, Kasat Lantas meminta uang kepada masyarakat lain yang ditilang, dan beberapa masyarakat memberikan uang yang langsung diterima oleh Kasat,” tuturnya.

Heri meminta kepada Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Barat Daya, agar kejadian menindaklanjuti kejadian itu, sehingga masyarakat tidak resah setiap kali ada razia dan tidak merasa nyaman.

“Saya meminta kejadian ini untuk ditindak lanjuti, kebijakan tilang yang dilakukan oleh polisi lalu lintas Aceh Barat Daya yang tidak sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas, perbuatan dilakukan secara semena-mena dan berdampak buruk pada ekonomi masyarakat,” ujarnya lagi.

Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Hariadi SH, saat dikonfirmasi AcehNews.net, Senin (29/02/2016), terkait isu petugas pengamana lalu lintas yang meresahkan masyarakat Abdya tersebut, dengan tegas dia mengatakan, tuduhan tersebut tidak benar, tidak ada petugas lalu lintas yang meminta uang denda terhadap pengendara yang terkena tilang.

 

“Tidak ada pihak kepolisian Abdya yang meminta uang denda terhadap pengendara roda dua yang telah melanggar lalu lintas dalam bentuk uang,” demikian jelasnya.  (oos)

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *