Masalah Korupsi di Unsyiah Belum Tuntas

BANDA ACEH –   Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), menilai kasus korupsi dalam program beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) dan Cagurdacil di kampus itu pada 2009-2010, masih ada aktor lain, sehingga dinyatakan belum selesai. Dan dalam itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dianggap lemah.

“Sebenarnya, kalau kita melihat putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, nomor 42/PID.SUS/2013/PN-BNA, halaman 360 dan 361 yang menyatakan, sebenarnya ada aktor lain pada kasus korupsi Unsyiah,” ujar Koordinator aksi, M Abrarkhirad, saat melakukan unjuk rasa bersama puluhan mahasiswa Unsyiah yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, Fisip dan Fakultas Pertanian, di depan pintu gerbang Kejati Aceh, Senin (29/9).

Sebelumnya dalam kasus korupsi JPD dan Cagurdacil Unsyiah, ada tiga orang yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh masing-masing dua tahun, yaitu mantan Rektor Unsyiah, Darni Daud. Dua lagi mengajukan banding, mantan Dekan FKIP Unsyiah, Yusuf Aziz, divonis 5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA), sedankan mantan Kepala Keuangan Cagurdacil, Mukhlis belum ada vonis dari MA.

“Aktor lain ini, diungkapkan oleh hakim dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, bahwa ada penanggung jawab lain dalam pengelolaan dan JPD serta dana Gurdacil. Sangat ironis, perguruan tinggi yang mempunyai slogan jantung hati rakyat Aceh, masih memelihara mafia-mafia korupsi,” ungkapnya.

Ia juga, mengungkapkan, Kejati Aceh, tidak mampu dalam mengusut tuntas permasalahan korupsi di Aceh, khususnya di Unsyiah. Karena, dinilai masih ada pelaku korupsi yang belum terungkap di kampus mereka.

Dalam hal ini, mahasiswa mendesak Kajati Aceh, segera menyelesaikan kasus korupsi Unsyiah, dengan mengungkapkan semua pelaku yang telibat. Kemudian, Kajati didesak membersihkan Unsyiah dari tangan-tangan mafia koruptor. Mahasiswa juga  membawa spanduk berisikan tuntutan.

Aksi sempat terjadi dorong mendorong dengan aparat kepolisian, karena mahasiswa meminta masuk ke dalam pekarangan perkantoran itu. Namun, tak lama kemudian mereka dijumpai Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah, yang menanggapi permintaan mahasiswa.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah, yang menanggapi para pendemo, meminta para mahasiwa untuk bersabar, karena pihaknya terus sedang mempelajari kasus itu, jika dikatakan ada pelaku lainnya.

“Seseorang baru bisa kita sidik apabila sudah memenuhi minimal dua unsur alat bukti. Karena berdasarkan KUHP itu  lima alat bukti,” jelasnya dihadapana puluhan mahasiswa dan wartawan yang meliput aksi unjuk rasa tersebut. (Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *