Mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues Tilep Biaya Makan dan Minum Hafiz Sebesar Rp3,7 Miliar

BLANGKEJEREN | AcehNews. Net- Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, pria inisial HS yang juga Kuasa Pengguna Anggaran, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan makan minum karantina hafiz.

Dugaan kasus korupsi program peningkatan Sumber Daya Santri pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues yang diduga menyebakan kerugian negara sebesar Rp 3.763.790.368 miliar.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Charlie Bustamam, SIK dalam siaran Pers nya, Rabu (28/4/2021) mengatakan, menurut keterangan dari penyidikan sejak 2019, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan makan minum karantina hafiz tersebut.

“Ketiga tersangka berinisial LH sebagai rekanan, SH selaku PPTK, dan HS Kuasa Pengguna Anggaran, yang merupakan mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues,” ujar Charlie.

Selanjutnya, Kapolres mengatakan, LH telah lebih awal diciduk sejak 14 April, baru kemudian pada 22 April menyusul PPTK dan Senin 27 April, HS selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Sebut Charlie, ketiga tersangka diduga melakukan korupsi dana sebesar Rp3.763.790.368 miliar dari total anggaran Rp9.027.949.000 miliar yang bersumber dari mata anggaran pada kegiatan pengadaan makan minum karantina hafiz tersebut.

“Proyek yang diduga dikorupsi itu bersumber dari Pendapatan Belanja Kabupaten-DOKA pada tahun anggaran 2019. Dari pengembangan penyidikan selanjutnya kemungkinan ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini,” kata Kapolres.

Ia juga mengatakan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan telah diperiksa 20 saksi. “Kemungkinan ada yang akan dipanggil lagi,” katanya lagi.

Ketiga tersangka, kata Kapolres, LH, SH, dan HS, terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (nia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *