Calengan Masjid dan HP Paling Sering Dicuri,
Mahasiswa dan Pelajar di Banda Aceh ini Mencuri di 25 Lokasi

BANDA ACEH | AcehNews.net – ‎Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di kawasan Gampong Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (28/11/2017) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB.

‎Keduanya yakni HZ (19), warga Gampong Pineung dan MFH (18), warga Gampong Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Sementara seorang lagi ARS masih buron (DPO). Dua tersangka yang berhasil diciduk polisi ini masih berstatus mahasiswa dan pelajar di salah satu universitas dan sekolah di Banda Aceh.

‎Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufiq kepada AcehNews.net mengatakan, keduanya diduga keras mencuri bersama-sama di sebuah kios ponsel yang berada di Jalan Tgk Chik Di Pineung, Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada 26 November 2017 lalu.

“‎Barang yang dicuri pelaku di kios tersebut yakni berupa satu unit telepon seluler merek Oppo A37 warna emas beserta kotak, carger dan cassing pelindung yang digunakan sendiri oleh tersangka HZ,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis dinihari (30/11/2017).

‎Selain itu, diamankan juga satu unit telepon seluler merek Sony Experia ZL2 warna putih yang digunakan sendiri oleh tersangka MFH dan satu unit telepon seluler merek Sony Experia Z3 C warna putih yang diduga juga digunakan tersangka ARS, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

‎”Barang bukti lainnya yang berhasil kita amankan yakni enam unit telepon seluler berbagai merek seperti Sony Experia, Samsung Galaxy dan Sharp,” kata mantan Kapolsek Kuta Alam ini.

‎Saat diperiksa, keduanya mengaku juga pernah mencuri di 25 tempat berbeda lainnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Selain mencuri telepon seluler, tersangka kerap mencuri celengan di sejumlah masjid di kota Banda Aceh.

“Hasil dari mencuri celengan masjid ini bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Kasus ini masih dalam pengembangan kita, tersangka ARS juga masih dalam pencarian,” tambah Kasat Reskri.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti yang berhasil diperoleh masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.‎ ‎

“Kita masih terus kembangkan kasus ini, seorang tersangka lainnya yang terlibat masih dalam pencarian. Keduanya diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” demikian pungkas Taufiq. (haz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *