Mahasiswa Aceh Minta RI Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Simpang KKA

AcehNews.net|BANDA ACEH –  Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Rakyat, menggelar orasi damai, di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Selasa (03/05/2016). Mahasiswa mendesak pemerintah Republik Indonesia  menuntaskan kasus pelanggaran HAM Simpang KKA yang telah menimpa Aceh 17 tahun silam,  yaitu pada 03 Mei 1999 silam.

Koordinator Lapangan, Alfandi, dalam orasinya mengatakan, sudah 17 tahun tragedi Simpang KKA terjadi namun balum ada kejelasan proses hukum dan pengungkapan kebenaran yang jelas. Menurutnya, negara harus bertanggung jawab dalam peristiwa yang menewaskan 39 warga sipil tersebut.

“Sampai hari ini belum ada proses hukum dan pengungkapan kebenaran yang jelas terkait tragedi Simpang KKA, seharusnya negara adalah pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut,” kata Alfandi.

Alfandi menjelaskan dalam peristiwa Simpang KKA tersebut selain menewaskan 39 warga sipil yang didalamnya termasuk seorang anak berusia 7 tahun juga melukai 156 masyarakat, dan 10 warga sipil lainnya yang dinyatakan hilang.

“Negara menutup mata akan peristiwa ini, ketidak pedulian negara atas peristiwa tersebut adalah bukti kegagalan negara. Tangkap dan proses hukum pelaku pelanggaran HAM,” teriaknya dengan pengeras suara.

Alfandi mengatakan, mengungkapkan kebenaran, memenuhi kebutuhan korban, sampai mengadili pelaku adalah prioritas utama bagi korban yang ditinggalkan.

Aksi damai yang dijaga sekitar belasan pihak keamanan itu, meminta Pemerintah Aceh agar mampu berkomitmen  terhadap penyelesaian pelanggaran HAM dimasa lalu.

“Pemerintah Aceh seharusnya berkomitmen terhadap penyelesaian pelanggaran HAM dimasa dulu, Pemerintah Aceh tidak boleh lupa akan hal itu, sudah 17 tahun,” ungkap Alfandi.

Selanjutnya masa yang menenteng spanduk bertulisan “Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Aceh”, juga melayangkan tiga tuntutan kepada Pemerintah. Ketiga tuntutan tersebut yaitu, usut tuntas kasus pelanggaran HAM dimasa lalu, adili pelaku pelanggaran HAM Aceh, dan Pemerintah Aceh segera mengimplementasikan Qanun KKR Aceh. (oga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *