BANDA ACEH | AcehNews.net – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Syariat (AMPS) berunjuk rasa menolak dan meminta dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (18/4/2018). Orasi juga dilakukan di depan Kantor Gubernur Aceh,
Dalam orasinya di depan gedung dewan, mahasiswa menilai, peraturan tentang pelaksanaan hukum acara jinayat berupa hukuman cambuk yang dilaksanakan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) tidak sesuai dengan hukum syariat di dalam Islam.
“Kami sebagai mahasiswa muslim menolak keras keputusan ini atau kebijakan yang telah dibuat oleh gubernur. Kami minta Pergub dicabut!” tegas Penanggung Jawab Aksi, Rizal Fahmi.
Dia mengungkapkan, diberlakukan hukuman cambuk di Aceh, pelaksanaannya telah diatur dalam Qanun syariat Islam Nomor 7 Tahun 2013 yakni mengenai hukuman cambuk di tempat umum. Akan tetapi, Qanun tersebut di Pergub dan lokasi eksekusi hukuman dipindahkan ke LP.
Selain itu, dirinya sangat menyayangkan jika Pemerintah Aceh mengeluarkan Pergub itu dikarenakan alasan investasi sehingga berani dan meninggalkan hukum yang sesuai dengan syariat Islam.
“Bagi kami kalau disuruh pilih mana yang lebih baik investasi dengan syariat Islam, maka kami lebih memilih syariat Islam. Kalau investasi lepas bisa dicari lain, tetapi kalau syariat Islam, kalau Allah murka, maka tentu kita akan sama-sama tahu bagaimana kemudian kelanjutannya,” tegas Rizal.
Rizal mengatakan, uang sebanyak apapun yang beredar di Aceh, investasi sebanyak apapun, tetap itu hitungannya adalah hutang yang harus dibayar. Sementara, syariat Islan yang sudah dibuat dan diundangkan bahkan diakui melalui UU Keistimewaan Aceh.
“Seharusnya ini kita giatkan, kita tambah, kita perkuat supaya lebih kaffah, malah justru dirubah. Ini kebijakan yang zolim, di mana menzolimi Allah dan rasul-Nya,” tegasnya lagi.
Tidak hanya di Gedung DPRA, aksi unjuk rasa ini juga lanjut dilakukan dengan cara berkonvoi menuju Kantor Gubernur Aceh.
Dalam aksi ini, puluhan mahasiswa menyatakan sikap terkait penolakan Pergub yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh. Adapun pernyataan itu tertuang dalam empat tuntutan berikut:
1. Menolak dengan tegas keputusan Gubernur Irwandi Yusuf yang mengeluarkan Pergub Nomor 5 tahun 2018 dengan memindahkan hukuman cambuk ke dalam Lapas;
2. Menuntut Gubernur Irwandi Yusuf agar menerapkan hukum jinayat apa adanya, bukan apa maunya. Apalagi apa maunya pihak asing yang hendak berinvestasi di Aceh. Rakyat tidak butuh investasi kalau pada akhirnya mengangkangi syariat Islam. Rakyat pilih syariat, bukan investasi;
3. Pergub Nomor 5 tahun 2018 adalah produk haram politik demokrasi. Oleh karena itu, harus dicabut segera; dan
4. Mengajak masyarakat Aceh dan kaum muslim untuk meninggalkan sistem demokrasi karena bersifat destruktif (merusak) dan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai khalifah rasyidah ala minhajin nubuwwah. (hafiz)